Video
VIDEO Respons Gibran terkait Putusan MK, Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
SERAMBINEWS.COM -Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, yang di umumkan pada Senin (16/10/2023).
Diketahui MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.
Sehingga, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.
Berkaitan hal tersebut, peluang Gibran menjadi cawapres pupus.
Sebelumnya, Gibran dikabarkan masuk kandidat pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).
Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.
Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).(*)
VO : Rara
EV : Aziz
VIDEO - Keracunan MBG Makan Korban, Wamenkes Dante Buka Suara Soal Penyebab |
![]() |
---|
VIDEO Pernyataan Tegas Al Qassam, Siap Kirim Jiwa Tentara Israel ke Neraka |
![]() |
---|
VIDEO Abdul Mutalib Warga Yordania yang Berani Habisi Dua Tentara Israel di Perbatasan |
![]() |
---|
VIDEO - Ramai di Medsos! Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Simbol Perlawanan Strobo Jalanan |
![]() |
---|
VIDEO - Seribuan Anggota Pramuka Bireuen Ikuti Pesta Raya Trampil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.