Video

VIDEO Respons Gibran terkait Putusan MK, Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM -Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, yang di umumkan pada Senin (16/10/2023).

Diketahui MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.

Sehingga, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.

Berkaitan hal tersebut, peluang Gibran menjadi cawapres pupus.

Sebelumnya, Gibran dikabarkan masuk kandidat pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved