Video

VIDEO Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Setelah Putusan MK Terbaru Kabulkan Syarat Kepala Daerah

Adapun dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 kian terbuka.

Adapun dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengabulan gugatan ini karena berkekuatan hukum.

Gibran sendiri saat sidang putusan MK masih menjalankan aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo.

Ia bahkan sempat menemui pendemo topo bisu yang membawa spanduk Tolak Dinasti Politik di depan Loji Gandrung pada Senin siang.

Ditanya soal putusan sidang, Gibran memilih tak banyak berkomentar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut memantau jalannya sidang MK dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatajan, sejauh ini KPU belum mempersiapkan kemungkinan apapun apabila MK mengabulkan atau menolak gugatan.

Adapun sebelumnya MK menolak gugatan batas usia capres yang diajukan PSI. Artinya batas minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved