Video
VIDEO Pasca Putusan MK Nama Gibran Menguat Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo kian menguat menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
SERAMBINEWS.COM - Nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo kian menguat menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan rapat pleno DPP Demokrat telah memutuskan agar Prabowo untuk memilah dan memilih pendampingnya yang paling terbaik.
Kamhar pun meyakini sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo akan diumumkan dalam waktu tidak lama lagi. Bahkan, sosok itu segera terungkap dalam hitungan hari.
Di sisi lain, Kamhar meyakini sosok cawapres yang akan dipilih Prabowo merupakan figur yang bisa membawa kemenangan di Pilpres 2024.
Tak hanya itu, figur itu bisa menguatkan roda pemerintahan ke depan.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.(*)
VO : Rara
EV : Aziz