Berita Aceh Tenggara
Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan 200 Sapi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung, Selasa, 17 Oktober 2023 di Rutan Kelas II
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung, Selasa, 17 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIB, Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan 200 sapi pada Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Anggaran proyek ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA jatah Aceh Tenggara.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung, Selasa, 17 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIB, Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan itu, yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, kemudian A (Direktur CV MRM) selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi.
Berikutnya MR selaku Pengendali Supplier yang menggunakan bendera UD SK terhadap CV MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi itu.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.
Baca juga: Sepak Terjang Mahfud MD, dari Guru Besar Hukum dan Rektor Jadi Ketua MK, Menteri dan Kini Cawapres
Setelah diperiksa oleh penyidik yang didampingi penasihat hukum, mereka juga diperiksa kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, baru para tersangka langsung dilakukan penahanan. Ketiga tersangka dilakukan penahanan lantaran, dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti,” kata Ali Rasab Lubis kepada Serambinews.com, Rabu (19/10/2023).
Ali Rasab Lubis mengatakan perbuatana para tersangka dibidik melanggar Pasal 21 Ayat (4) Huruf A KUHAP yang diancam pidana penjara di atas lima tahun. (*)
Istri Gubernur Aceh Kak Na Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Tewas Ditikam Saat Nonton Pagelaran Musik |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Tinjau Sekolah Unggul di Aceh Tenggara, Pastikan Fasilitas dan SDM Optimal |
![]() |
---|
Dari Kutacane, Kadisdik Aceh Gaungkan Pendidikan Lingkungan Berbasis Leuser |
![]() |
---|
Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.