Video

VIDEO - Sebanyak 3 Alat Berat dan 7 Tersangka Galian C Ilegal Diamankan

Kapolres menghimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian c ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.(

Penulis: Seni Hendri | Editor: m anshar

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, merilis 7 tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti diamankan dari tiga kasus tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal atau tanpa izin.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Aldwi, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, Kanit II Satreskrim Ipda Deva Reynaldi Wirsa, dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (16/10/2023).

Kasus pertama, diamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal. Satu tersangka sudah divonis, dan satu lagi DPO yang baru tertangkap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang  ditangani yaitu tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Pengembangan dari kasus ini,  ditangkap IB selaku penanggungjawab Galian C, di Blang Gleum. IB ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.

Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.

IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Selanjutnya dari kasus kedua yaitu tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, diamankan tiga tersangka.

Kemudian tim gabungan mengamankan ZA selaku operator, dan Ab sebagai juru tulis karena tidak bisa menunjukkan izin galian c tersebut.

Dari kasus ini diamankan, diamankan barang bukti alat berat jenis Bekho merk Hitachi, dan buku rekap penjualan.

Selanjutnya dari kasus ketiga di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan dua tersangka yakni, JA (49) warga Desa Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidari, selaku pemilik kegiatan Galian C tanpa izin.

Selanjutnya, NA (42) warga Desa Alue Mulieng, selaku operator Bekho. Dari TKP diamankan 1 unit excavator merk Komatsu, bon faktur penjualan, dan satu unit HP.

Kapolres menghimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian c ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.(sn)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved