Senin, 20 April 2026

Berita Abdya

Pemkab Abdya Akan Bentuk Pengawas ASN, Untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, menyampaikan hal ini dalam apel ikrar netralitas ASN di kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan di halaman kanto

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS 
Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, saat memimpin apel ikrar netralitas ASN tenaga pendidik dan kesehatan di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10/2023) 

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, menyampaikan hal ini dalam apel ikrar netralitas ASN di kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10/2023).

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atau Pemkab Abdya akan membentuk tim pengawas netralitas ASN dan non-ASN.

Tujuannya untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Abdya tetap netral dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, menyampaikan hal ini dalam apel ikrar netralitas ASN di kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10/2023).

"Tim pengawas ini akan segera kami bentuk dan akan di SK-kan. Upaya ini untuk memastikan ASN tidak ada yang memihak terhadap salah satu calon kontestan Pemilu," ujarnya. 

Ia berpesan, setiap ASN yang sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh ASN nantinya.

Termasuk dalam menggunakan media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian.

Baca juga: BREAKING NEWS - Longsor Timpa Jalan Nasional di Subulussalam, Lalu Lintas Aceh-Medan Masih Lumpuh

Pj Bupati menambahkan tim pengawas yang dibentuk nanti akan bertugas melakukan pengawasan internal berdasarkan kode etik maupun disiplin ASN.

Sebab, lanjutnya  tenaga pendidik dan kesehatan merupakan ujung tombak kemajuan daerah serta sangat dekat dengan masyarakat. 

"Tentunya sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh isu politik. Sebagai ASN, sudah diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan menggunakan hak pilih dengan wajar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas H Darmansah. 

Sebagai ASN, lanjutnya, tentunya akan mempunyai sikap dan menjunjung tinggi kode etik serta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Silakan guna hak pilih dengan bijak tanpa harus terlibat dalam politik praktis. Apabila kedapatan terlibat politik, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi ringan maupun berat disesuaikan dengan pelanggarannya," tegas Pj Bupati. (*)

Baca juga: VIDEO Menlu RI Retno Marsudi Hadiri Pertemuan Luar Biasa OKI di Jeddah, Kecam Israel Serang RS Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved