Cek Perkembangan Perkara di Satreskrim Polresta Kini Bisa Lewat Layanan WhatsApp Bot
Satreskrim Polresta Banda Aceh, meluncurkan layanan informasi perkembangan perkara melalui aplikasi WhatsApp bot...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, meluncurkan layanan informasi perkembangan perkara melalui aplikasi WhatsApp bot. Layanan tersebut memberikan informasi kepada pelapor/korban mengenai proses suatu perkara sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan atau ditangani penyidik.
"Tujuan kami yang utama adalah untuk mempermudah pelapor/korban mengetahui perkembangan perkaranya," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya menjelaskan kepada pelapor/korban dengan bahasa yang lebih sederhana sehingga dapat mudah dipahami.
Hal tersebut lanjut dia, merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Diharapkan dengan adanya WA layanan ini tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," ujarnya.
Terkait keamanan data kata Fadillah, ia memastikan keamanannya karena pihaknya memiliki database sendiri tanpa pihak ketiga dan tidak ada admin orang lain.
"Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi informasi yang lebih sederhana. Terkait SP2HP itu tetap secara prosedur harus kita kirimkan by dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap No 6 tentang penyidikan Tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap agar layanan yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pihaknya pun akan selalu mengevaluasi diri agar ke depan dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.
"Sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kami semakin lebih baik. Layanan ini berlaku mulai Oktober 2023 hingga ke depannya," pungkasnya.
Adapun mekanisme singkat layanan informasi perkembangan perkara yang dimaksud:
-Pada saat pelapor/korban membuat laporan polisi, pastikan pelapor/korban memberikan nomor handphone yang teregister dengan WhatsApp.
-Pelapor/korban kemudian akan mendapatkan nomor laporan polisi.
-Setelah pelapor/korban membuat laporan polisi, dalam waktu satu hari akan dapat menerima konfirmasi dari WhatsApp Layanan Perkembangan Perkara dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.
-Setelah itu, silahkan pelapor/korban mengikuti petunjuk dalam layanan chat tersebut dengan memilih nomor atau angka untuk jenis tindak pidana yang dilaporkan (akan ada langkah petunjuk dalam chat).
-Silakan pelapor/korban mengetik atau memasukan nomor laporan polisi sesuai dengan petunjuk dalam layanan chat yang sudah berikan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.