Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Jalin Kerjasama dengan Bank Aceh untuk Terapkan KKPD
KKPD yang telah ditandatangani ini akan mulai terlaksana Januari 2024 di lingkungan Pemkab Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PR Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram dalam hal penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala BPKD Ali Munir SEAk MM dan Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Alwin Patra disaksikan Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, Inspektur Teuku Hidayat SE MSi dan Wakil Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuramdi Aula BPKD, Senin (23/10/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 27 September 2023 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah melakukan rapa perihal kerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram serta tanggal 11 Oktober 2023 telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait penerapan KKPD.
Kepala BPKD, Ali Munir menyampaikan penerapan KKPD pada Kabupaten Nagan Raya ini telah dilakukan upaya percepatan yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya serta Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900.1.13.1/358/Kpts/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023, bahwa Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat bank penerbit KKPD,
"Sehingga dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini menjadi momentum dan babak baru moderenisasi pengelolaan belanja daerah pada Pemkab Nagan Raya dan Kabupaten Nagan Raya menjadi yang terdepan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Alwin Patra mengatakan KKPD yang telah ditandatangani ini akan mulai terlaksana Januari 2024.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KKPD-Bank-Aceh.jpg)