Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Firli Bahuri memiliki agenda lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Dewas KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

Firli Bahuri Diminta Tak Terlalu Lama Tunda Klarifikasi

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris berharap Firli tidak terlalu lama menunda proses klarifikasi.

Sebab, Syamsuddin Haris dan anggota Dewas KPK lainnya berharap segera merampungkan perkara ini.

"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ucap Syamsuddin, ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Adapun Firli telah mengajukan penundaan klarifikasi hingga 8 November 2023 mendatang.

Belum diketahui alasan Firli meminta pemeriksaan ditunda. 

Namun, Syamsuddin menegaskan Dewas KPK tidak memiliki wewenang pemaksaan.

Karena itu, Dewas KPK kini hanya bisa menunggu Firli datang pada 8 November 2023, sesuai yang dijanjikan.

"Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," tandasnya.

Baca juga: Demi Efektifitas Produksi, PT MPG Ikuti Pelatihan Aplikasi GAIS

Baca juga: Update Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Sabtu 28 Oktober 2023

 

Baca juga: Rusia Rilis Video Simulasi Serangan Nuklir, Diawasi Presiden Putin, Amerika Makin Ketar-ketir

Sudah tayang di KAlasan Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved