Berita Banda Aceh
RSUD Meuraxa Jadi Pusat Rujukan Return To Work se-Aceh, Pasien Kecelakaan Kerja Dirawat di Sini
Pengukuhan ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan adendum antara RSUD Meuraxa dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Pengukuhan ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan adendum antara RSUD Meuraxa dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Meuraxa Banda Aceh resmi dikukuhkan sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work se-Provinsi Aceh, Kamis (26/10/2023).
Pengukuhan ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan adendum antara RSUD Meuraxa dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Plt Direktur RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, dr Riza Mulyadi SpAn FIPM, mengatakan pihak RSUD Meuraxa sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memercayai RS itu sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memercayai RSUD Meuraxa sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work se-Provinsi Aceh," kata dr Riza Mulyadi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, mengatakan Program Return to Work (RTW) ini salah satu manfaat dari Program JKK yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan.
Mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Baca juga: Palestina Serahkan Bukti Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza ke Pengadilan Kriminal Internasional
"Dengan Program Return to Work ini, kita berharap nantinya peserta yang mengalami kecelakaan kerja nantinya akan langsung dilayani di RSUD Meuraxa," imbuhnya.
Untuk diketahui program Return to Work dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan kehadiran negara untuk memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas alias unlimited. (*)
| KNA Siap Gelar Mubes Ke-13, Tiga Calon Ketua Mencuat, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan sebagai Guru Besar Keperawatan Komunitas Pertama di Aceh |
|
|---|
| Bupati Simeulue Nostalgia Masa Kuliah Saat Silaturahmi ke Serambi Indonesia |
|
|---|
| UT Aceh Bakal Gelar Futsal Championship 2025 Goes To Dayah, Hadiah Jutaan Rupiah, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Bahas Pembayaran Tanam Tumbuh di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum, Ini Langkah Diambil Pemprov Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.