Berita Kutaraja
BMA Gelar FGD Ranpergub Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya
"Kita ingin ada kepastian hukum bagi BMA dan instansi terkait dalam mengelola Harta Keagamaan Lainnya," ujar Haikal.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Aceh tentang Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya (HKL) pada Baitul Mal Aceh di Hotel Kyriad, Kamis (26/10/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 41 peserta dari berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, KPKNL Aceh, Direskrimsus Polda Aceh, Satpol PP WH, BPKA, Bank Indonesia, DPS Baitul Mal Aceh, akademisi, serta tim pembahas.
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal mengatakan, penyusunan Ranpergub tersebut merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Dalam Pasal 135 dan 137, disebutkan Baitul Mal dapat menerima dan mengelola harta keagamaan lainnya yang tidak termasuk dalam zakat, infak dan wakaf.
"Kita ingin ada kepastian hukum bagi BMA dan instansi terkait dalam mengelola Harta Keagamaan Lainnya. Karena itu, diperlukan aturan tersendiri mengenai pencatatan, pengelolaan, penyaluran atau pemanfaatannya dalam suatu peraturan gubernur,” kata Haikal.
Ia menambahkan, substansi dari peraturan tersebut adalah mengatur pengelolaan harta bukan zakat, infak dan wakaf yang akan dikelola oleh Baitul Mal.
Pengelolaan yang di atur meliputi harta uqubat, barang sitaan, uang jaminan, harta yang tidak diketahui dan/atau tidak ada pemiliknya, hibah, uang/barang temuan, aset yang dibeli dengan dana HKL, bantuan operasional dari lembaga lain dan dana yang tidak dicatat sebagai pendapatan bank.
Ia berharap dengan lahirnya peraturan tersebut, BMA dapat memaksimalkan pengelolaan HKL selain zakat, infak dan wakaf.
“HKL ini adalah jenis pengelolaan harta non zakat, infak dan wakaf yang relatif baru dan belum memiliki rujukan regulasinya untuk di duplikasi. Sehingga dengan FGD tersebut dapat menghasilkan draft regulasi yang konfrehensif dan dapat dilaksanakan dalam pengelolaan HKL pada Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota,” ungkap Haikal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FGD-Ranpergub-BMA.jpg)