Berita Bireuen
Pemkab Bireuen Hapus Denda Bayar PBB-P2 Tertunggak, Berlaku Satu Bulan
Tahun lalu, Pemkab Bireuen mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diskon 50 persen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tahun lalu, Pemkab Bireuen mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diskon 50 persen.
Tahun 2023 ini Pemkab Bireuen kembali memberi keringan kepada wajib pajak PBB-P2 dengan menghapus denda terhadap tunggakan.
Informasi adanya kebijakan keringanan dalam membayar PBB-P2 disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen melalui Kabid Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Musliadi kepada
Serambinews.com, Jumat (27/10/2023).
Disebutkan, masyarakat Bireuen tahun ini mendapat keringanan PBB, yaitu Pemkab setempat tidak
mengenakan denda terhadap tunggakan.
Selain itu, juga diberikan relaksasi mulai 15 November hingga 15 Desember 2023.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA Minta Pemerintah Bantu Pusat Terapi & Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Program relaksasi PBB-P2 selama satu bulan ini dilakukan karena banyaknya masyarakat keberatan membayar tunggakan.
Menyikapi hal itu, kata Musliadi, pihaknya kemudian meminta persetujuan Pj bupati untuk dilakukan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang menunggak.
"Alhamdulillah, Pak Pj Bupati sudah menandatangani surat keputusan penghapusan denda,” ujarnya.
Keputusan penghapusan denda itu tertuang dalam SK Bupati Bireuen Nomor: 509/Tahun 2023 tentang penetapan tata cara pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bireuen.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan fasilitas
tersebut.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya pada 29 Oktober 2023
Tujuan program penghapusan denda untuk pemutakhiran data PBB, karena, data PPB banyak tidak update.
"Jadi masyarakat dapat meng-update data PBB-nya dengan keringanan pembayaran tunggakan," jelasnya.
Musliadi memberi contoh, misalnya tunggakan PBB sebesar Rp 1 juta, untuk dendanya dihapus dan wajib pajak hanya membayar sekitar Rp 600-Rp 700 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa berlaku penghapusan denda hanya satu bulan mulai 15 November – 15 Desember 2023. (*)
Baca juga: Hindari Kesemrawutan, Area Depan PKA akan Dibebaskan dari PKL, Patroli Gabungan Digelar di Lokasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Musliadi-PAD.jpg)