Rabu, 8 April 2026

Berita Bireuen

Pemkab Bireuen Hapus Denda Bayar PBB-P2 Tertunggak, Berlaku Satu Bulan

Tahun lalu, Pemkab Bireuen mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diskon 50 persen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Musliadi SE, Kabid Penetapan PAD, BPKD Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tahun lalu, Pemkab Bireuen mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diskon 50 persen.

Tahun 2023 ini Pemkab Bireuen kembali memberi keringan kepada wajib pajak PBB-P2 dengan menghapus denda terhadap tunggakan.

Informasi adanya kebijakan keringanan dalam membayar PBB-P2 disampaikan  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen melalui Kabid Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Musliadi kepada
Serambinews.com, Jumat (27/10/2023). 

Disebutkan, masyarakat Bireuen tahun ini  mendapat keringanan PBB, yaitu Pemkab setempat tidak
mengenakan denda terhadap tunggakan.

Selain itu, juga diberikan relaksasi mulai 15 November hingga 15 Desember 2023.

Baca juga: Wakil Ketua DPRA Minta Pemerintah Bantu Pusat Terapi & Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Program relaksasi PBB-P2 selama satu bulan ini dilakukan karena banyaknya masyarakat keberatan membayar tunggakan. 

Menyikapi hal itu, kata Musliadi, pihaknya kemudian meminta persetujuan Pj bupati untuk dilakukan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang menunggak.

"Alhamdulillah, Pak Pj Bupati sudah menandatangani surat keputusan penghapusan denda,” ujarnya.

Keputusan penghapusan denda itu tertuang dalam SK Bupati Bireuen Nomor: 509/Tahun 2023 tentang penetapan tata cara pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bireuen

Dengan adanya kebijakan tersebut, kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan fasilitas
tersebut.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya pada 29 Oktober 2023

Tujuan program  penghapusan denda  untuk pemutakhiran data PBB,  karena, data PPB banyak tidak update.

"Jadi masyarakat dapat meng-update data PBB-nya dengan keringanan pembayaran tunggakan," jelasnya.

Musliadi memberi contoh,  misalnya tunggakan PBB sebesar Rp 1 juta, untuk dendanya dihapus dan wajib pajak hanya membayar sekitar Rp 600-Rp 700 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa berlaku penghapusan denda hanya satu bulan mulai 15 November – 15 Desember 2023. (*)

Baca juga: Hindari Kesemrawutan, Area Depan PKA akan Dibebaskan dari PKL, Patroli Gabungan Digelar di Lokasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved