Video
VIDEO Yayasan Ribat Insani Yardim Turki Santuni 214 Anak Yatim-Piatu di Aceh
Pada kunjungan pertama ada sebanyak 214 anak yatim-piatu yang mendapat santunan terdiri dari tiga kabupaten yaitu Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.
Penulis: Idris Ismail | Editor: T Nasharul
SERAMBINEWS.COM, PIDIE JAYA - Yayasan Ribat Insani Yardim asal negara Turki menyerahkan santunan bagi ratusan anak yatim-piatu di Aceh yang tersebar di tiga kabupaten dengan jumlah dana Rp 107 juta.
Ketua Yayasan Ribat Insani Yardim Turki, Seyid Mehmet bersama penerjemah Farhan kepada Serambinews.com, Minggu (29/10/203) mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai bentuk empati dengan masyarakat di Aceh.
Pada kunjungan pertama ada sebanyak 214 anak yatim-piatu yang mendapat santunan terdiri dari tiga kabupaten yaitu Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.
Adapun santunan berupa uang tunai masing-masing Rp 500.000 dan pakaian layak pakai.
Baca juga: Satlantas Polres Pidie Jaya Makan Bersama Puluhan Anak Yatim-piatu
Hal itu diungkapkan Seyid Mehmet usai penyerahan bantuan kepada 57 anak yatim-piatu di Masjid Darul Huda, Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Dirincikan, dari 214 anak yatim-piatu yang disantuni itu berasal dari Panti Asuhan Gampong Tungkop sebanyak 57 orang, Dayah Seulawah Aceh Besar 21 orang, Madrasah Cahaya Aceh sebanyak 79 orang, dan terakhir bagi warga Kemukiman Bambi sebanyak 57 orang.
Imum Chik Majid Darul Huda, Bambi, kecamatan Peukan Baro, Pidie, Tgk H M Amin Gamal mengatakan, selaku tokoh masyarakat sangat berterima kasih atas kontribusi Yayasan Ribat Insani Yardim Turki yang telah menyantuni 57 warganya dari kalangan anak-anak yatim-piatu.
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
VIDEO Viral Emak-emak Lempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar |
![]() |
---|
VIDEO Yaman Gempurkan Serangan Bertubi, Bandara Ben Gurion Ditutup |
![]() |
---|
VIDEO Israel Dikepung Lebih dari 50 Kapal dari 44 Negara, Menuju Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Aksi Protes di DPRD Jabar: Ibu-Ibu Tuntut Pangkas Anggaran DPR dan Hukuman Berat bagi Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.