Kasus Pembunuhan Imam Masykur
BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul
Keempat saksi ini dibawa melalui jalan darat dari Bireuen Aceh ke Medan, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Deliserdang
SERAMBINEWS.COM –Tim Kerja Anggota DPD RI H. Sudirman atau biasa disebut Tim Haji Uma, membawa empat saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur, dari Aceh ke Jakarta.
Keempat saksi ini dibawa melalui jalan darat dari Bireuen Aceh ke Medan, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara.
“Iya, kami dalam perjalanan ke Bandara Kuala Namu,” kata Muhammad Daud, menjawab Serambinews.com via panggilan telepon, Rabu (1/11/2023) pagi tadi.
Muhammad Daud adalah Staf Khusus Haji Uma yang ditugaskan mendampingi para saksi kunci itu, dari Aceh ke Jakarta.
Pria yang menjabat sebagai Sekjen Partai SIRA (partai lokal di Aceh) ini menyebutkan, keempat saksi kunci yang pergi bersamanya ini dipanggil resmi oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agar dihadirkan dalam sidang lanjutan pada, Kamis (2/10/2023) besok.
Adapun keempat saksi kunci yang dibawa oleh Tim Haji Uma ke Jakarta ini adalah Khaidar (pegawai swasta), Fauziah, ibu rumah tangga (ibu Imam Masykur), Fakhrulrazi (pegawai swasta/adik kandung Imam Masykur) dan Yuni Maulida (calon tunangan Imam Masykur).
Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak
Baca juga: Misteri Ayah dan Anak Tewas di Koja, Ini Pengakuan Istri Hamka, Polisi Sebut Kemungkinan Penyebabnya
Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi

Adapun biaya keberangkatan keempat saksi ini, lanjut Muhammad Daud, merupakan sumbangan atau urunan dari beberapa pihak yang peduli dengan kasus ini.
“Biaya keberangkatan saya dan Khaidar ditanggung oleh Haji Uma, sementara biaya 3 saksi lainnya dibantu oleh Muklis Takabeya, Abdullah Puteh, dan Pj Bupati Bireuen (Aulia Sofyan),” kata Daud.
Haji Uma, lanjut Daud juga menanggung biaya keberangkatan dirinya dari Banda Aceh ke Bireuen, serta biaya perjalanan darat seluruh saksi dari Bireuen dan Lhokseumawe ke Kualanamu Deliserdang.
Sementara untuk penginapan para saksi selama di Jakarta, kata Muhammad Daud, biasanya akan dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
“Kemarin kami sempat kewalahan untuk mendapatkan bantuan tiket memberangkatkan saksi ke Jakarta. Awalnya, saya sempat berpikir akan dibantu oleh Pemerintah Aceh, tapi ternyata tidak ada, sehingga kami harus menghubungi beberapa pihak. Sore kemarin baru dapat kepastian ada bantuan tiket dari Pak Mukhlis Takabeya, Pak Abdullah Puteh, dan Pj Bupati Bireuen,” ungkap Muhammad Daud.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi CS 14 Kali Grebek Toko Obat Ilegal, Raup Ratusan Juta
Belum Pernah Muncul ke Publik
Muhammad Daud menyebutkan, dari empat saksi kunci yang akan dihadirkan di persidangan besok, satu orang di antaranya, yakni Khaidar, belum pernah muncul ke publik.
“Saksi kunci ini belum pernah muncul ke publik, hanya kita dengar nama saja,” ujar Muhammad Daud.
Daud menyebut, Khaidar adalah pria lain yang menjadi korban penculikan oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs.
Khaidar diculik di tempat terpisah dan dibawa dalam satu satu mobil bersama almarhum Imam Masykur.
“Khaidar adalah korban selamat. Dia diturunkan oleh pelaku di kawasan Cikeas,” kata Muhammad Daud.
Selama ini, Khaidar sengaja disembunyikan dari publik, karena alasan keamanan.
Dari pemberitaan sebelumnya, Khaidar mengetahui secara detil tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Praka RM Cs terhadap almarhum Imam Masykur di dalam mobil.
Dia juga sempat diminta mengecek kondisi Imam Masykur di bagian belakang mobil, setelah Imam Masykur lama tidak bersuara.
Sementara Fauziah (ibu Imam Masykur) dan Fakhrulrazi (adik kandung Imam Masykur) adalah pihak yang dihubungi oleh para pelaku yang meminta tebusan.
Satu saksi lainnya yakni Yuni Maulida (calon tunangan Imam Masykur), melihat langsung kondisi almarhum Imam Masykur saat berada di rumah sakit setelah dievakuasi dari sungai tempat dia dibuang oleh para pelaku.
Saksi dari Keluarga Hingga Penyidik Polri
Dikutip dari TribunJakarta.com, Oditur Militer bakal menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Para saksi bakal memberi keterangan atas tindakan tiga oknum anggota TNI terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Yakni terdakwa Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
"Saksi kita panggil lima orang, yang dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh ibunya, adiknya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (31/10/2023).
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan pihak keluarga Imam sebagai saksi karena para terdakwa sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp 50 juta agar Imam bebas.
Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.
Pada sidang lanjutan nanti Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat-obatan dan kosmetik yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam Masykur tewas.
"Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik Polisi, jadi lima orang," ujar Riswandono.
Oditur Militer turut menghadirkan penyidik Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur terdapat tiga warga sipil pelaku lain yang terlibat bersama oknum TNI.
Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan diselenggarakan pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menuturkan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur
Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi ibu Imam Masykur ketika meminta uang tebusan Rp50 juta untuk syarat korban tak dianiaya.
"Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban," kata Upen.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.