Senin, 13 April 2026

Panwaslih Aceh Selatan Imbau Peserta Pemilu Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"Semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Panwaslih Aceh Selatan saat melakukan rapat koordinasi bersama Pj Bupati Aceh Selatan, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres Aceh Selatan, serta Kodim 0107 Aceh Selatan, di ruang Setdakab Aceh Selatan, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mengimbau para peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

"Semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023," kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi yang didampingi Basar Muliady koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) serta koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza, Rabu (1/11/2023). 

Lebih Lanjut, kata Deri, apabila sampai dengan Sabtu tanggal 4 November 2023, alat peraga kampanye (APK) dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.

"Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023," jelas Deri.

Deri Firiadi mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023.

Lebih lanjut, terkait penertiban APK tersebut, Panwaslih Aceh Selatan sudah melakukan rapat koordinasi bersama Pj Bupati Aceh Selatan, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres Aceh Selatan, serta Kodim 0107 Aceh Selatan. 

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) hari ini Rabu (1/11/ 2023) di lantai II ruang rapat Setdakab Aceh Selatan," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengimbau kepada masing- masing Partai Politik peserta pemilu khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk mematuhi apa yang menjadi imbauan Panwaslih Aceh Selatan serta ketentuan tahapan yang sudah diatur oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan (KIP).

"Sehingga tidak menjadi gesekan antar peserta pemilu, kita berharap pemilu di Aceh Selatan menjadi tertib dan damai serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," ujar Cut Syazalisma.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KIP, Kepala Satpol PP, Kepala Badan Kesbangpol, Asisten I Setdakab, Staf Intel Kodim 0107, Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, staf sekretariat Panwaslih Aceh selatan dan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Selatan.(*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved