Breaking News

JKA

Pemerintah Aceh Tanggapi Surat Peringatan Kedua BPJS Terkait Iuran JKA: Tidak Ada Masalah

Sesuai komitmen kita dengan pihak BPJS, penyelesaian pembayaran premi JKA 2023 akan kita selesaikan pada perubahan APBA 2023

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menanggapi surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023.

Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023, terkait penegasan BPJS untuk menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 jika hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan terkait pembayaran iuran tahun 2023.

MTA mengatakan, Pemerintah Aceh tetap komit untuk melakukan pembayaran premi JKA 2023 pada anggaran perubahan tahun ini.

Baca juga: VIDEO Warna-warni 23 Kabupaten/kota di Aceh Meriahkan Pawai Budaya PKA-8

"Sesuai komitmen kita dengan pihak BPJS, penyelesaian pembayaran premi JKA 2023 akan kita selesaikan pada perubahan APBA 2023 ini," kata MTA.

Saat ini, katanya, Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyelesaikan JKA.

"Rasionalisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak-lanjut dari hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Kemendagri," ujarnya.

Meski sudah mendapat SP2, MTA mengatakan tidak ada masalah dengan BPJS.

"InsyaAllah tidak ada masalah, dan komunikasi kita dengan pihak BPJS juga sangat intens terkait hal ini," ujarnya. Ia menambahkan, Tmtindaklanjut dari hasil fasilitasi Kemendagri ini, direncanakan akan dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA pada Senin ini di DPRA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved