JKA
Pemerintah Aceh Tanggapi Surat Peringatan Kedua BPJS Terkait Iuran JKA: Tidak Ada Masalah
Sesuai komitmen kita dengan pihak BPJS, penyelesaian pembayaran premi JKA 2023 akan kita selesaikan pada perubahan APBA 2023
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menanggapi surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023.
Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023, terkait penegasan BPJS untuk menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 jika hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan terkait pembayaran iuran tahun 2023.
MTA mengatakan, Pemerintah Aceh tetap komit untuk melakukan pembayaran premi JKA 2023 pada anggaran perubahan tahun ini.
Baca juga: VIDEO Warna-warni 23 Kabupaten/kota di Aceh Meriahkan Pawai Budaya PKA-8
"Sesuai komitmen kita dengan pihak BPJS, penyelesaian pembayaran premi JKA 2023 akan kita selesaikan pada perubahan APBA 2023 ini," kata MTA.
Saat ini, katanya, Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyelesaikan JKA.
"Rasionalisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak-lanjut dari hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Kemendagri," ujarnya.
Meski sudah mendapat SP2, MTA mengatakan tidak ada masalah dengan BPJS.
"InsyaAllah tidak ada masalah, dan komunikasi kita dengan pihak BPJS juga sangat intens terkait hal ini," ujarnya. Ia menambahkan, Tmtindaklanjut dari hasil fasilitasi Kemendagri ini, direncanakan akan dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA pada Senin ini di DPRA.(*)
Ulang Tahun di Tengah Sorotan BPOM, Herlin Kenza Ingatkan Shella Saukia: Kak, Hati-Hati Pilih Teman |
![]() |
---|
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Raih 8 Sertifikat ISO 9001:2015 |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.