Jumat, 24 April 2026

Berita Sabang

Panwaslih Kota Sabang Gandeng Satpol PP dan TNI/Polri Tertibkan APK Langgar Aturan

Penertiban tersebut dilakulan bersama tim gabungan yang tediri dari Panwaslih, Panwascam, Satpol PP, TNI dan Polri, Minggu (5/11/2023).

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Panwaslih Kota Sabang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2024 yang melanggar aturan. Penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang tediri dari Panwaslih, Panwascam, Satpol PP, TNI, dan Polri, Minggu (5/11/2023). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Panwaslih Kota Sabang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2024 yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan bersama tim gabungan yang tediri dari Panwaslih, Panwascam, Satpol PP, TNI dan Polri, Minggu (5/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bustanul Muslem mengatakan, bahwa penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye, sebagai mana ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. 

Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi aturan dan di luar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU.

Lebih lanjut, Bustanul Muslem menyampaikan, untuk bahan sosialisasi sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri, dan unsur ajakan, juga dilakukan penertiban.

Sebab, beber dia, berdasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. 

“Di dalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban,” tukasnya.

Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman serta ketertiban umum, akan ditertibkan.

“Sebelumnya, kita sudah ingatkan dan sudah menyampaikan imbauan secara bersurat kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,” beber dia.

“Yang pada pokoknya dilakukan penertiban secara mandiri dengan waktu selambat-lambatnya sampai tanggal 4 November 2023. Jika lewat batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dengan tim gabungan,” tegas Bustanul.

Lebih lanjut, ia menerangkan, APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan oleh pihaknya berdasarkan hasil pengawasan yang sudah diidentifikasi oleh PPG dan Panwascam yang telah disampaikan kepada Panwaslih Kota Sabang.

Penertiban APK dan bahan sosialisasi yang melanggar aturan tersebut terutama di sepanjang jalan nasional, ibu kota dan kecamatan, fasilitas publik, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lain-lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved