Berita Abdya

Langgar Aturan Pemilu, Panwaslih Abdya Bersama Tim Gabungan Turunkan APK Caleg

Penertiban itu melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kesbangpol, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengarah pada muatan kampanye di Blangpidie, Kamis (9/11/2023) 

Penertiban itu melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kesbangpol, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengarah pada muatan kampanye, Kamis (9/11/2023).

Penertiban itu melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kesbangpol, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Khadafi Syah, kepada Serambinews.com, menerangkan, Panwaslih Abdya bersama Satpol PP, TNI/Polri, mengatakan hari ini, Kamis, 9 November 2023, menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik Calon Anggota Legislatif Caleg di Dapil 1. 

Tepatnya Blangpidie, Susoh dan Jeumpa dan Dapil 3, yakni Kuala Batee dan Babahrot.  

"Tim 1 yang turun ke Dapil 1 (Blangpidie, Susoh dan Jeumpa), yakni Rizwan, Haris, Rahmad dan Yusmanidar. Sedangkan Tim 2 yang turun ke Dapil 3 (Kuala Batee dan Babahrot), yakni Khadafi Syah, Hasbi, Muliadi dan Asri," terangnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan, mengatakan pihaknya menertibkan APK tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023. 

Baca juga: Lomba Gaseng pada PKA Ke-8 di Museum Aceh Lestarikan Permainan Rakyat

Lebih lanjut, kata Rizwan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbentuk APK yang sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

"Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Penertiban yang kita lakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023," ungkap Rizwan.  

Rizwan menyebutkan, APS yang sudah menyerupai APK, yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

"Sebelumnya, kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 8 November 2023. Karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan," ujarnya. 

Rizwan menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 9 sampai 10 November 2023.

"Hari pertama khusus Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee dan Babahrot, kemudian hari kedua Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng dan Lembah Sabil," pungkas Rizwan. (*)

Baca juga: Panwaslih bersama Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved