Pengumuman KIP

KIP Bener Meriah Buka Pendaftaran Calon Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk mendaftar menjadi Calon Anggota KIP

|
Editor: IKL
ist
Pengumuman KIP Kabupaten Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk mendaftar menjadi Calon Anggota Tim Independen (ad hoc) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah periode 2024-2029, dengan persyaratan sebagai berikut:

I. Syarat Umum:

a.Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah dibuktikan dengan KTP yang  sah;
b.Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
c.Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau sederajat;
d.Bersedia tidak menjadi Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta calon dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen;
e.Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebulumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai poltik atau partai politiklokal yang bersangkutan;
f.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum; dan
h.Mempunyai integritas peribadi yang kuat, jujur dan adil.

II. Syarat Administrasi

a.Surat Permohonan*);
b.Foto Copy Tanda penduduk (KTP) yang sah;
c.Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar;
d.Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon Anggota KIP*);
e.Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal*) dan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik atau partai poltik lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal yang bersangkutan;
f.Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri**);
g.Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum*);
h.Daftar riwayat hidup yang ditandatangani 1 (satu) lembar;
i.Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

III. Jadwal Penerimaan:

a.Pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari tanggal 10 s/d 15 November 2023, Pukul 09.00-16.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat DPRK Bener Meriah, Komplek Perkantoran Pemda Serule Kayu, Redelong;
b.Ujian Tulis dan Uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan pada Tanggal 16 s/d 17 November 2023;
c.Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat panitia Seleksi.

Catatan:
*)Formulir disediakan Oleh panitia seleksi
**) dapat dilengkapi setelah lulus seleksi

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN
BENER MERIAH
KETUA KOMISI A
dto


SALWANI

Download PDF disini

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved