Berita Aceh Singkil

Lima Pria Gilir Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi Sekolah, Polres Aceh Singkil Tangkap 3 Pelaku

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, ringkus tiga dari lima tersangka pelaku pemerkosa anak dibawah umur

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
FOTO ILUSTRASI - Lima Pria Gilir Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi Sekolah, Polres Aceh Singkil Tangkap 3 Pelaku 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, ringkus tiga dari lima tersangka pelaku pemerkosa anak dibawah umur. 

Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial PL (15), APJ (24) serta PD (36). 

Sedangkan dua tersangka yang dinyatakan DPO berinisial R (30) dan S (16). 

Adapun korbannya berinisial DV perempuan berusia 15 tahun. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 28 Oktober 2023.

Baca juga: Kisah Hidup Suami Beristri 6, Tidur Bareng Satu Ranjang Berukuran 6 Meter: Aku Senang dan Puas

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.

Sehingga berhasil meringkus tiga tersangka. 

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami korban

Pihaknya memastikan tidak mentolerir tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku. 

"Kami menjamin pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.

Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas Kapolres, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Laweung, Kali Ini Didominasi Anak-anak

Terkait dua tersangka yang masih DPO, Kapolres memastikan terus memburu pelaku hingga tertangkap.  

"Kami memastikan akan bekerja dengan keras dan cepat untuk mengungkapkan dan membawa pelaku yang masih dalam DPO," ujar AKBP Suprihatiyanto.

Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Aceh Singkil berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bapas Rutan Aceh Singkil Cabang Kuta Cane dan Dinas Sosial Aceh Singkil

Kerjasama itu untuk memberikan dukungan serta bantuan kepada korban dan keluarganya. 

Korban juga mendapatkan pendampingan dan perawatan psikologis untuk pemulih.

Kasus pemerkosaan ini cukup tragis.

Baca juga: Ismail Rasyid Raih Gelar Master di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Lulus Cum Laude

Pelaku tega menggilir anak di bawah umur di  kamar mandi salah satu sekolah di kawasan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Selain korbannya masih di bawah umur.

Dua dari lima tersangka juga masih di bawah umur. 

Yaitu PL (15) telah berhasil ditangkap polisi.

Satu lagi pelaku dibawah umur adalah S (16) dinyatakan DPO.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Melonjak Naik, Segini Harga Emas Per Gram Pada Selasa 14 November 2023

Pada bagian lain Kepolisian Aceh Singkil menyatakan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. 

Salah satunya melalui patroli dan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Langkah lain melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Selain langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan seksual. 

Pihak Polres Aceh Singkil berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. 

Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.(*)

Baca juga: Dari Washington, Jokowi Bentangkan Jersey Persiraja, Yakin Lantak Laju Berprestasi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved