Berita Aceh Selatan

Ketua PETA Aceh: Wacana Bagi Dana Otsus 80:20 Persen Cederai Rasa Keadilan Bagi Kabupaten/Kota

Padahal, kata Sukandi, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan mas

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Pembela Tanah Air (PETA) Provinsi Aceh, T Sukandi 

Padahal, kata Sukandi, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Pembela Tanah Air (PETA) Provinsi Aceh, T Sukandi menyampaikan bahwa wacana pembagian dana Otsus skema 80:20 antara provinsi dengan kabupaten/kota telah mencederai rasa keadilan masyarakat di 23 kabupaten/kota se-provinsi Aceh

"Karena banggar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) diduga kuat telah melakukan konspirasi agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) 2024 menjadi 80:20 persen kepada kabupaten/kota, dimana selama ini pembagiannya 60:40 persen.

Hal itu seperti dugaan yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhamad MTA pada media masa," Kata T Sukandi

Padahal, kata Sukandi, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Maka dana otonomi khusus dialokasikan untuk membiayai otonomi khusus suatu daerah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Tentang Otonomi Khusus Aceh dan Papua

Ia mengatakan bahwa tujuan Dana Otonomi Khusus tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang - Undang No 35 Tahun 2008 yaitu di tujukan terutama untuk pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan. 

Baca juga: VIDEO El Rumi Menang Dramatis dalam 4 Ronde di Ring Tinju Kalahkan Jefri Nichol

"Oleh karena itu, sepatut dan sepantasnyalah masyarakat di 23 kabupaten/kota se-provinsi Aceh menjadi marah dan kita mesti melawan ketidak adilan pembagian dana Otonomi Khusus ini secara tegas karena hal ini adalah bentuk penzaliman nyata yang telah dilakukan oleh para elite politik di provinsi Aceh yang diduga untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan dalih Pokok Pikiran (Pokir)," ungkapnya

Maka sikap penolakan terhadap skema bagi 80 : 20 persen DOKA yang telah dilakukan Ahcmad Marzuki Pj Gubernur Aceh dengan tetap mempertahankan porsi 60:40 pantas untuk digaung keseluruh masyarakat Aceh di 23 kabupaten/kota. 

Bahkan menurut T Sukandi, dalam skema porsi semestinya dan selayaknya pembagian dana Otsus tersebut sepantasnya 50:50 persen, provinsi 50 persen dan kabupaten/kota 50 persen. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved