Rabu, 6 Mei 2026

Aceh Miliki Tim Penyelesaian Sengketa Klinis

Tim Pertimbangan Klinis ini merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Aceh yang dibentuk oleh gubernur...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Aceh Miliki Tim Penyelesaian Sengketa Klinis. Tim ini pun sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Aceh untuk memperkuat sinergi, Jumat (17/11/2023) di Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh saat ini sudah memiliki Tim Pertimbangan Klinis yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa klinis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Tim ini pun sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Aceh untuk memperkuat sinergi, Jumat (17/11/2023) di Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.

Sinegisitas itu supaya pelayanan kesehatan yang diberikan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. 

Pada pertemuan tersebut hadir seluruh personalia dari dari Tim Pertimbangan Klinis yaitu unsur Dinas Kesehatan Aceh yang diwakili oleh Yuanita Ananda, Rais Husni Mubarak dan Dina Fahara, kemudian dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Fachrul Jamal dan dari Akademisi Kedokteran dan Kesehatan, Nasrul Musadir.

Anggota Tim Pertimbangan Klinis Aceh yang mewakili dari unsur Dinas Kesehatan Aceh, Yuanita Ananda mengungkapkan, lahirnya tim ini merupakan amanat dari Perpres 82/2018 dan Permenkes 17/2019, Tim Pertimbangan Klinis ini merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Aceh yang dibentuk oleh gubernur untuk menyelesaikan sengketa klinis di tingkat provinsi dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Untuk susunan personalia anggotanya, kata Yuanita, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/921/2023 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan Nasional.

“Tim Pertimbangan Klinis bertugas menyelesaikan sengketa klinis dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pertimbangan Klinis menyelenggarakan fungsi di antaranya Penapisan sengketa yang diadukan kepada Tim Pertimbangan Klinis, Penyelesaian Sengketa Klinis atas pengaduan dari Para Pihak, kemudian Penyampaian Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pertimbangan Klinis kepada Dewan Pertimbangan Klinis dan Pemberian umpan balik termasuk analisis kebijakan tentang Sengketa Klinis kepada seluruh pihak terkait,” jelas Yuanita.

Yuanita melanjutkan, Tim Pertimbangan Klinis juga memiliki kewenangan memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan para pihak, meminta keterangan saksi/ahli, meminta dokumen/surat-menyurat, data informasi elektronik (digital) dari para pihak dan rekam medis dari fasilitas kesehatan.

Selain itu ungkap Yuanita kewenangannya adalah meminta data klaim dan data pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan serta Membuat keputusan penyelesaian sengketa klinis.

“TPK berfungsi sebagai mahkamah imparsial independen  sengketa JKN sebagai upaya akhir mediasi sengketa terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas  Kesehatan atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan. Jika nantinya Apabila tetap tidak didapati kesepakatan maka penyelesaian sengketa tersebut dapat  melalui proses  pengadilan,” ucap Yuanita.

Sementara itu, Anggota TPK Aceh yang mewakili dari unsur Akademisi, Nasrul Musadir menyampaikan, Tim Pertimbangan Klinis ini sangat efektif karena dapat menjembatani antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan.

Nasrul mengatakan dengan adanya tim ini akan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pasien. 

Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyambut baik dengan adanya keberadaan dari Tim Pertimbangan Klinis ini karena sudah ada wadah yang menampung dan menyelesaikan sengketa jika dalam pelaksanaan Program JKN terdapat permasalahan.

“Selama ini ada beberapa pengaduan dari peserta ke BPJS Kesehatan terkait sengketa klinis akan tetapi belum mengetahui kemana harus melapor, tentunya dengan adanya Tim Pertimbangan Klinis sangat membantu dan peserta tidak perlu khawatir lagi untuk dapat membuat laporan dan penyelesaian sengketa klinis,” kata Neni.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved