Parah! Penumpang Nekat Merokok dalam Pesawat Citilink Menuju Surabaya, Terancam Denda Rp2,5 M

Seorang pria nekat merokok di dalam pesawat saat terbang dari Batam menuju Surabaya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Aksi Nekat Penumpang Merokok di Dalam Pesawat 

Ia juga tampaknya sudah memberi peringatan pada pria itu.

Beberapa saat kemudian, pramugari akhirnya memutuskan untuk memanggil petugas keamanan kabin pesawat.

Empat petugas keamanan kemudian menjemput pria tersebut, dan dia dibawa ke pilot untuk menerima konsekuensi merokok di dalam pesawat.

Seorang pria berbaju hitam kemudian digiring oleh petugas, membawa tas kresek kuning.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2023

Sementara pria itu diarahkan ke pilot sebagai orang yang bertanggung jawab atas keamanan penerbangan.

Seperti diketahui, merokok merupakan suatu hal yang dilarang di dalam pesawat.

Di mana hal tersebut dapat membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun untuk seluruh penumpang pesawat tersebut.

Larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Video yang memperlihatkan petugas mengamankan pria yang merokok itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Tak sedikit warganet yang meninggalkan komentar dalam unggahan itu.

“Baru pertama naik pesawat kah?? Mending naik kapal laut aja klo gak bisa berhenti merokok bbrp jam demi keselamatan bersama ygy?? Miris,” tulis @bocahgroup9.

“Bukan nya kalo sebelum take off itu udah diperingatin yaa kalo gak boleh ngerokok dikabin pesawat.. apa dia mau coba coba.. gimana kalo gue ngrokok apa yg terjadi gtu kali,” tulis @ab_only07.

”Kok bs lolos ceck body itu sangat membahayakan penerbangan hrs ada sanksi efek jerah,” tulis @yoskustiyono92.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved