Breaking News

Parah! Penumpang Nekat Merokok dalam Pesawat Citilink Menuju Surabaya, Terancam Denda Rp2,5 M

Seorang pria nekat merokok di dalam pesawat saat terbang dari Batam menuju Surabaya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Aksi Nekat Penumpang Merokok di Dalam Pesawat 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pria nekat merokok di dalam pesawat saat terbang dari Batam menuju Surabaya.

Akibat ulahnya ini, penumpang tersebut harus berurusan dengan pihak keamanan.

Aksi nekat yang dilakukan oleh perokok tersebut tentu membuat geram pramugari maupun penumpang lainnya.

Pasalnya, hal tersebut cukup membahayakan keselamatan di dalam penerbangan.

Dalam aturan penerbangan, perokok di dalam pesawat akan terancam denda Rp 2,5 miliar atau pejara maksimal lima tahun.

Kelakuan tak terpuji pria yang nekat merokok di dalam pesawat viral di media sosial.

Aksi pria merokok dalam pesawat itu membuat geger penumpang lainnya.

Beruntung saat itu petugas dengan sigap langsung mengamankan pria tersebut.

Momen saat pria tersebut diamankan oleh petugas pun direkam oleh salah satu penumpang.


 
Kini rekaman itu beredar luas di media sosial, salah satunya Instagram @terang_media.

“Viral Video, Seorang Pria Diamankan Petugas karena Diduga Merokok di Tengah Penerbangan dari Batam Menuju Surabaya,” isi narasi dalam unggahan itu.

Baca juga: Sosok Yuda Anggara, Pilot Pesawat Super Tucano, Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Baru Umrahkan Ibunya

Dalam video berdurasi singkat itu, tampak pria yang merokok di pesawat tersebut oleh petugas keamanan.

Semua bermula dari kehadiran asap rokok yang secara tiba-tiba tercium oleh penumpang dari barisan kursi di bagian belakang pesawat.

Jika dilihat dari pakaian pramugari, insiden tersebut terjadi di pesawat Citilink.

Dalam video tersebut, tampak pramugari sebelumnya sudah berdiri di barisan bangku belakang.

Ia juga tampaknya sudah memberi peringatan pada pria itu.

Beberapa saat kemudian, pramugari akhirnya memutuskan untuk memanggil petugas keamanan kabin pesawat.

Empat petugas keamanan kemudian menjemput pria tersebut, dan dia dibawa ke pilot untuk menerima konsekuensi merokok di dalam pesawat.

Seorang pria berbaju hitam kemudian digiring oleh petugas, membawa tas kresek kuning.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2023

Sementara pria itu diarahkan ke pilot sebagai orang yang bertanggung jawab atas keamanan penerbangan.

Seperti diketahui, merokok merupakan suatu hal yang dilarang di dalam pesawat.

Di mana hal tersebut dapat membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun untuk seluruh penumpang pesawat tersebut.

Larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Video yang memperlihatkan petugas mengamankan pria yang merokok itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Tak sedikit warganet yang meninggalkan komentar dalam unggahan itu.

“Baru pertama naik pesawat kah?? Mending naik kapal laut aja klo gak bisa berhenti merokok bbrp jam demi keselamatan bersama ygy?? Miris,” tulis @bocahgroup9.

“Bukan nya kalo sebelum take off itu udah diperingatin yaa kalo gak boleh ngerokok dikabin pesawat.. apa dia mau coba coba.. gimana kalo gue ngrokok apa yg terjadi gtu kali,” tulis @ab_only07.

”Kok bs lolos ceck body itu sangat membahayakan penerbangan hrs ada sanksi efek jerah,” tulis @yoskustiyono92.

“Heran sma yg gabisa nahan rokok . pdhl ga seharian d pesawat itu,” tulis @tyasayuu20.

Baca juga: Menantu Bantah Edy Rahmayadi Hampir Dikeroyok Suporter, Ungkap Penyebab Kericuhan Persiraja vs PSMS

Baca juga: Pria Ini Bunuh Ibu Berusia 65 Tahun, Jasad Dibuang ke Sumur, Cemburu dan Hubungan Tak Direstui

Baca juga: Ini Harga Emas di Banda Aceh Awal Pekan, Senin 20 November 2023

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker: PARAH! Penumpang Nekat Merokok dalam Pesawat Menuju Surabaya, Terancam Denda Rp2,5 M: Pelaku Memelas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved