8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, 4 Masih Anak-anak 

Dari delapan orang tersangka yakni FJ (24) warga Desa Gapyrpsukolilo, Gresik berperan melakukan pelemparan batu.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar Instagram Pengamat Sepak Bola/TribunJatim
Kolase foto Kerusuhan yang menyeret tembakan gas air mata ke supoter terjadi kembali. Kali ini dalam pertandingan Liga 2 2023/2024 matchday ke-9 antara Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023) sore WIB dan Tersangka kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diringkus Polres Gresik, Selasa (21/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Delapan suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Dari  delapan tersangka itu, empat di antaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga sebagai pelaku. Dilakukan pemeriksaan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Dari delapan orang tersangka yakni FJ (24) warga Desa Gapyrpsukolilo, Gresik berperan melakukan pelemparan batu.

Lalu JH (20) warga Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu.

MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sekaligus aktor intelektual.

S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 

"Empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu jenis ukuran, beberapa tongkat kayu, hasil visum.

 Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.  

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

   

Baca juga: Fakta Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Usai Laga Gresik United vs Deltras FC, 28 Korban Luka

 

28 Orang Terluka

Kerusuhan pasca-laga Gresik United vs Deltras FC memakan korban luka-luka sebanyak 28 orang. 

Duel Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023), berakhir dengan skor 1-2. 

Dari 28 korban tersebut, 17 di antaranya merupakan suporter.


Sedangkan 11 lainnya adalah polisi.

Kabar ini diungkapkan langsung oleh Panpel Gresik United, Muhammad Syamsud Dluha.


Syamsud Dluha turut menyambangi Rumah Sakit Semen Gresik tempat dirawatnya para korban.

Lebih lanjut, Syamsud Dluha mengabarkan bahwa sebagian besar korban tersebut sudah diperbolehkan pulang.

"Ada 17 suporter, 11 polisi, total 28."

"Kami cek semua."

 
"Sebagian besar sudah bisa pulang," kata Syamsud Dluha, dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Kericuhan tersebut diawali dari adanya aksi suporter yang mencoba untuk kembali memasuki stadion setelah laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Liga 2 berakhir pada Minggu (19/11/2023).

Suporter ingin menemui pihak manajemen dan meluapkan kekecewaan karena melihat Gresik United dikalahkan Deltras Sidoarjo dengan skor 1-2.

Namun, pihak keamanan mencoba untuk menahan suporter.

Polisi juga sempat menhimbau agar para suporter kembali ke rumahnya masing-masing.

Hanya, imbauan yang ada tak diindahkan dan kericuhan pun tak terelakkan.

Polisi akhirnya menembakkan gas air mata dengan maksud membubarkan suporter.

Sementara itu, para korban tak hanya dirawat di RS Semen Gresik.

Ada pula yang dirawat di RS Petrokimia Gresik, RSUD Ibnu Sina, dan di puskesmas.

Syamsud Dluha lalu menyebut korban yang terkena gas air mata mengeluhkan sesak napas hingga mata perih.

"'Sesak, pusing, matanya perih," tuturnya.

Polisi Ungkap Alasan Ditembakkannya Gas Air Mata usai Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo

Kerusuhan antara pihak keamanan dengan suporter di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
 

Pihak Kepolisian akhirnya buka suara terkait alasan di balik keputusan menembakkan gas air mata setelah sebuah laga Liga 2.

Insiden tersebut terjadi tepat setelah laga antara Gresik United vs Deltras Sidoarjo.

Pertandingan ini merupakan laga pekan ke-10 Liga 2 2023-2024 yang terlaksana di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Gresik United menyerah dengan skor 1-2 dari Deltras Sidoarjo.


Dilansir BolaSport.com dari Surya Malang, hasil ini rupanya membuat suporter tim tuan rumah kecewa.

Para suporter lalu mencoba kembali memasuki stadion untuk mendatangi manajemen.

Polisi yang berjaga pun berusaha untuk menahan suporter yang mencoba masuk dan akhirnya kericuhan tak bisa dihindari.

Kapolres Gresik, Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengimbau kepada suporter untuk pulang.

Namun imbauan yang ada tak mendapatkan tanggapan positif.

 

"Kami tidak bersikap reaktif."

"Kami tetap mengimbau agar seluruh suporter bisa kembali ke rumah masing-masing."

"Namun, imbauan itu tidak diindahkan bahkan petugas kami yang sedang berjaga di lokasi mendapatkan lemparan batu dari suporter yang ada di sekitar lokasi lapangan parkir."

"Baik dari lapangan parkir maupun yang dari atas lapangan parkir lantai dua," kata Adhitya Panji Anom.

Lebih lanjut, Adhitya menjelaskan adanya penembakan gas air mata.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk membubarkan suporter.

"Personel kami ada sepuluh orang yang mengalami luka akibat lemparan batu."

"Setelah itu, kami melakukan tindakan tegas yang terukur dengan membubarkan suporter."

"Kami menembakkan gas air mata ke arah kerumunan untuk membubarkan suporter di luar stadion," ujarnya.

Sementara itu, dikabarkan ada sebanyak 10 petugas yang harus menjalani perawatan.

Lima di antaranya sudah diperbolehkan pulang.

Luka yang diderita para petugas merupakan akibat terkenal lemparan batu.

"Saat ini lima petugas masih dirawat inap di rumah sakit."

"Lima lainnya sudah bisa kembali di rumah."

"Semuanya karena lemparan batu," tutup Kapolres Gresik.

 

Baca juga: Nasir Djamil Minta Presiden Pindahkan Rohingya dari Aceh, Tempatkan di Pulau Kosong

Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Argentina Kalahkan Brasil Berkat Satu Gol Nicolas Otamendi

Baca juga: Ketahui, Beasiswa Early Recrutiment Program 2023 bagi Mahasiswa S1 UGM, Ini Persyaratannya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka Kerusuhan Laga, 4 Orang Masih Anak-anak, 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved