video

VIDEO Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram, Protes 3 Bulan Gaji tak Dibayar

Belasan petugas kebersihan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku membuang 20 ton sampah di depan kantor bupati setempat pada Senin (20/11/2023).

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Belasan petugas kebersihan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku membuang 20 ton sampah di depan kantor bupati setempat pada Senin (20/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan karena para petugas kebersihan tidak menerima upah selama berbulan-bulan.

Puluhan ton sampah tersebut diangkut dengan empat truk menuju ke halaman kantor bupati.

Adapun satu truk sampah bisa mengangkut 3 hingga 5 ton sampah.

Melansir Kompas.com, Rabu (22/11/2023), salah satu petugas kebersihan berinisial M mengaku, mereka terpaksa melakukan aksi membuang sampah di depan kantor bupati lantaran upah mereka selama tiga bulan belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Ia mengaku sebelumnya petugas kebersihan telah mengkomunikasikan masalah tersebut ke bupati dan juga dinas lingkungan hidup.

Baca juga: VIRAL Video Masak Pakai Parasetamol Bikin Daging Cepat Empuk, Ternyata Bahaya! Bisa Rusak Ginjal

Namun pemerintah daerah tetap tidak memberikan hak mereka.

Selain upah tiga bulan yang belum dibayarkan, para petugas kebersihan juga melakukan aksi tersebut lantaran Pemda tak juga memberikan mereka BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut M, bahkan ketika ada rekannya yang mengalami kecelakaan, tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran tidak difasilitasi jaminan kesehatan oleh pemerintah.

Menurut M, Pemkab hanya memakai tenaga para petugas kebersihan, tapi tak mau membayar hak-hak mereka.

Ia menambahkan aksi membuang sampah di depan kantor bupati itu dilakukan agar para pejabat berwenang di kabupaten tersebut dapat membuka mata dan segera menyelesaikan masalah tersebut.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Viral Bayi Seberat 1,5 Kg Meninggal, Sempat Foto Newborn, Keluarga Sebut Klinik Buat Konten Review

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved