Berita Aceh Utara
Dinas Sosial P3A Aceh Utara Tingkatkan Kualitas SDM Pengurus Karang Taruna Melalui Bimtek
“Peran serta karang taruna dalam pengembangan SDM untuk pembangunan di berbagai sektor di Aceh Utara sangat dibutuhkan,” ujar Kepala Dinas Sosial.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Cut Ernalita juga menjelaskan legalitas hukum terkait Karang Taruna sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Baca juga: Refleksi Hari Pahlawan, Ketua Karang Taruna Lhokseumawe Ajak Bertempur Lawan Kemiskinan
Cut Ernalita berharap agar karang taruna yang merupakan organisasi sosial yang motor utamanya kaum muda, agar menunjukkan perannya dengan melaksanakan pelayanan sosial demi mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat di Aceh Utara.
Selain itu Cut Ernalita juga mengharapkan kepada pengurus dan anggota karang taruna baik karang taruna tingkat kabupaten, kecamatan dan gampong menjadi mitra positif Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk suksesnya pelaksanaan program pembangunan.
“Lakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait di pemerintahan kabupaten aceh utara agar pelaksanaan tugas karang taruna berjalan sesuai dengan koridor, kami di dinsos siap mendukung,” ucap Cut Ernalita.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara Sarjani, ST mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh Utara, dalam hal ini Dinas Sosial P3A Aceh Utara yang telah membantu dan sangat peduli terhadap perkembangan karang taruna di Aceh Utara.
Sarjani juga menambahkan bahwa karang taruna siap menjadi garda terdepan membantu dan menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan suksesnya pembangunan.
“Ke depan kami sangat berharap kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan dan gampong agar setiap kegiatan melibatkan kami karang taruna, baik musrenbang maupun kegiatan lainnya,” harapnya.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh karang taruna, mulai dari kegiatan sosial, menjaga ketentraman atau keamanan di desa, mendukung pemerintahan dalam segala kegiatan di desa.
“Menegakkan hukum adat desa bersama imum meunasah, menyelesaikan sengketa antara pemuda di desa dalam kehidupan bermasyarakat, olahraga, ekonomi dan lainnya,” ujar alumni Teknik Mesin Universitas Malikussaleh. (*)
Baca juga: VIDEO Kapolres Aceh Utara Bersama Kepala Dinas Sosial Pakai Sampan Antar Bantuan ke Korban Banjir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Karang-Taruna-Aceh-Utara-mengikuti-bimbingan-teknis.jpg)