Berita Banda Aceh

Barang Bukti dari 85 Perkara Hasil Sitaan Kejari Banda Aceh Dimusnahkan

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 85 perkara yang diamankan sejak Maret-November 2023

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 85 perkara yang diamankan sejak Maret-November 2023. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Halaman Kejari Kota Banda Aceh, Senin (27/11/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 85 perkara yang diamankan sejak Maret-November 2023.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Halaman Kejari Kota Banda Aceh, Senin (27/11/2023).

Barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 103,605 gram dan ganja 4.047,83 gram.

Selain itu juga barang bukti berupa alat hisap, tas kotak krok, kalang, handphone dan pulahan barang bukti lainnya ikut dimusnahkan.

Pemusnahan itu, dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah wadah.

Baca juga: Pawang Gajah Diamuk Gajah di Geumpang Pidie, Sempat Dililit Belalai, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Kepala Kejari Banda Aceh,  Irwansyah, S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dilaksanakan di Kejari Banda Aceh

Ia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindaklanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Pemusnahan itu dilakukan di tempat terbuka dengan alasan agar masyarakat dapat melihat langsung barang bukti yang dimusnahkan.

“Tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), " kata Irwansyah.

Baca juga: FAKTA Suami Habisi Istri, Mayat Dikubur di Kamar, Terungkap Awal Kejadian Hingga Terbongkar Kasus

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 Perkara Narkotika.

Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram (Bruto), ganja seberat 4.047,83 gram (Bruto) , handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit.

"Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Tangga Kayu 1 pcs, Produk Pangan Olahan/Obat 972 pcs, Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK.

Baca juga: Korban Hilang di Aceh Jaya Diduga Dimakan Buaya, Potongan Tangan Ditemukan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved