Mata Lokal Memilih
KIP Pijay Tegaskan Pemasangan APK Sesuai Aturan, Tindak Tegas Bagi Parpol yang Melanggar
Dijelaskan Iskandar, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di delapan kecamatan dalam wilayah Pijay sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
"Ini sesuai dengn keputusan KIP Pidie Jaya, Nomor 101 Tahun 2023 tentang pemasangan APK baik di seputaran ruas jalan akses utama masyarakat di tingkat kecamatan maupun di gampong-gampong,” sebut ketua KIP Pijay Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan Iskandar, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Ganjar Mulai Kampanye dari Merauke, Simbol Komitmen Majukan Seluruh Rakyat Indonesia
Sehingga pihak KIP sendiri telah menentukan lokasi-lokasi pemasangan APK Alat sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Seperti halnya, fasilitas pendidikan, tempat ibadah baik masjid ataupun meunasah, komplek perkantoran pemerintahan, hingga tempat layanan kesehatan.
"Jadi bagi Parpol yang tidak mengindahkan peraturan pemasangan APK ini tim gabungan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.(*)
DPRK Aceh Besar Umumkan Pemenang Pilkada 2024, Bupati Terpilih Diharapkan Berkolaborasi |
![]() |
---|
Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis |
![]() |
---|
Prabowo Ingin Mualem-Dek Fadh Menang di Aceh, Mualem: Tentu Ini Sangat Baik bagi Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Mulai Tiba di Simeulue |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI, Butuh Dana Rp 30 M per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.