Mata Lokal Memilih

KIP Pijay Tegaskan Pemasangan APK Sesuai Aturan, Tindak Tegas Bagi Parpol yang Melanggar

Dijelaskan Iskandar, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas KIP Pijay
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos (Tengah) bersama komisioner memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terhadap tata kerja terhadap seluruh Sekretariat PPK dari delapan kecamatan di Aula Kantor KIP setempat, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di delapan kecamatan dalam wilayah Pijay sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.

"Ini sesuai dengn keputusan KIP Pidie Jaya, Nomor 101 Tahun 2023 tentang pemasangan APK baik di seputaran ruas jalan akses utama masyarakat di tingkat kecamatan maupun di gampong-gampong,” sebut ketua KIP Pijay Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Iskandar, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar Mulai Kampanye dari Merauke, Simbol Komitmen Majukan Seluruh Rakyat Indonesia

Sehingga pihak KIP sendiri telah menentukan lokasi-lokasi pemasangan APK Alat sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Seperti halnya, fasilitas pendidikan, tempat ibadah baik masjid ataupun meunasah, komplek perkantoran pemerintahan, hingga tempat layanan kesehatan.

"Jadi bagi Parpol yang tidak mengindahkan peraturan pemasangan APK ini tim gabungan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved