Berita Nagan Raya
Keuchik dan Mukim di Nagan Raya Ramai-ramai Minta Socfindo Seunagan Akomodir Kebun Plasma ke Gampong
Keuchik dan imum mukim di Kecamatan Kuala, Nagan Raya ramai-ramai meminta PT Socfindo Kebun Seunagan mengakomodir kebun plasma untuk warga atau desa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik dan imum mukim di Kecamatan Kuala, Nagan Raya ramai-ramai meminta PT Socfindo Kebun Seunagan mengakomodir kebun plasma untuk masyarakat atau desa.
Pasalnya, selama ini penduduk dari 8 desa yang melayangkan protes ke Socfindo kurang mendapat perhatian dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Padahal, mereka mengaku berada di ring 1 dan kebun PT Socfindo masuk dalam wilayah desa mereka.
Surat protes 8 keuchik dan 2 mukim itu diteken oleh Imum Mukim Pulo Ie (Amri), Imum Mukim Suak Sikha (Saifullah), Keuchik Blang Baro (Effendi), Keuchik Ujong Sikuneng (Marzuki), Keuchik Puloe Ie (Jamalul Ade), dan Keuchik Purworejo (Jonerman).
Berikutnya, Keuchik Blang Bintang (Zulkarnaini), Keuchik Ujong Padang (Juanhar), serta Keuhik Jogjah (Nasrun).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa, hasil musyawarah para keuchik bersama Imum Mukim Pulo le dan Imum Mukim Suak Sikha yang masuk dalam HGU PT Socfindo Perkebunan Sawit Seunagan, khususnya dalam wilayah Kecamatan Kuala.
"Maka dengan maksud tersebut di atas, dengan ini kami mintakan kepada pihak pengurus PT Socfindo Seunagan untuk dapat menyediakan lahan perkebunan plasma untuk gampong-gampong yang masuk dalam HGU PT Socfindo Seunagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Namun sebelum permintaan mereka itu dipenuhi, maka keuchik dan mukim menolak untuk perpanjangan HGU PT Socfindo Perkebunan Sawit Seunagan, khususnya dalam Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Surat turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPRA, Kadis Perizinan Aceh, Kadis Perkebunan Aceh, dan Kadis BLH Aceh di Banda Aceh.
Berikutnya, Bupati Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, Kadis Perizinan Nagan Raya, Kadis Perkebunan Nagan Raya, Kadis BLH Nagan Raya, dan Camat Kuala.
Mukim Pulo Ie, Amri bersama Keuchik Ujong Padang, Juanhar kepada Serambinews.com, Rabu (7/12/2023), mengatakan, surat yang mereka layangkan ke PT Socfindo Kebun Seunagan meminta diakomodir kebun plama ke warga atau gampong.
"Sebab, keberadaan PT Socfindo untuk desa di wilayah kami kurang adanya perhatian. Padahal kebun mereka masuk wilayah desa kami," kata Amri.
Dikatakan dia, kalau pun tidak diakomodir kebun warga, bisa juga ke desa sehingga keberadaan PT Socfindo itu bisa dirasakan masyarakat di wilayah Kuala.
"Kami sudah layangkan surat dan akan terus memperjuangkannya. Kalau permintaan kami tidak diakomodir, maka kami menolak perpanjangan izin HGU PT Socfindo," tegasnya.
Harus bangun kemitraan
Sementara itu, Plt Kadis Perkebunan Nagan Raya, Adinata Ibrahim yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, pihaknya mengaku belum melihat surat dari keuchik dan mukim tersebut.
Namun begitu, urai dia, terhadap kebun plasma sesuai aturan baru saat ini bahwa perusahaan harus membangun kemitraan dengan desa sekitar kebun.
"Misal membantu masyarakat, membangun jalan, dan lainnya," kata Adinata.
Sebab bila membangun kebun baru dipastikan akan bermasalah dengan lahan sehingga pemerintah membuat aturan baru membangun kemitraan.
Sesuai aturan
Secara terpisah, pimpinan PT Socfindo Kebun Seunagan, Wandi Cahyadi saat dikonfrmasi Serambinews.com mengakui, ada menerima surat permohonan keuchik dan mukim supaya diakomodir kebun plasma.
Namun dalam aturan disebutkan bahwa yang izin pendirian terbit di bawah tahun 2007, tidak perlu membuka kebun plasma, kecuali yang izin pendirian di atas tahun 2007.
"Socfindo berdiri tahun 1926. Sudah sangat lama sekali. Jadi kita tidak diterapkan aturan kebun plasma," katanya.
Terkait aturan terbaru tahun 2023 disebutkan supaya dibangun kemitraan, dan terhadap kemitraan dengan gampong dan warga sekitar sudah mulai dibangun oleh PT Socfindo Seunagan.
"Saat ini, ada 6 desa yang kita bangun kemitraan, selain kemitraan juga kita salurkan CSR," katanya.
Diakuinya, bisa saja para keuchik dan mukim belum mengetahui terhadap aturan plasma.
Namun perusahaan tetap terbuka serta ada program-program yang diajukan desa akan didukung oleh perusahaan.
"Memang saat ini kita sedang mengurus perpanjangan izin HGU," katanya.(*)
kebun plasma
Socfindo
imum mukim
keuchik
keuchik dan mukim surati Socfindo
Seunagan
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Target Pertahankan Adipura dari Kementerian LHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.