Aceh Timur
Oknum Keuchik Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur
Kasus ini dilaporkan terjadi Sabtu malam, 2 Desember 2023 dan korban berinisial MK, merupakan seorang murid kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Maulidi | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur berinisial DA terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MK mencuat ke publik.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Desember 2023, dan korban, berinisial MK, adalah seorang siswa kelas empat Sekolah Dasar (SD).
Saat dikonfirmasi oleh Serambinews.com pada Jumat (8/12/2023), Sekretaris Gampong, Azhar, membenarkan insiden tersebut. Informasi ini tersebar luas di kalangan masyarakat dan media setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.
Azhar menjelaskan bahwa pihak Gampong segera merespons laporan dengan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak. Meskipun demikian, akhirnya keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
"Kasusnya sudah damai, dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian," ujar Azhar.
Warga setempat, yang merasa geram karena kasus ini tidak diproses hukum, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa. "Padahal kasus kekerasan seksual harus diproses hukum dan tidak ada tawar menawar," ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani, kkeuchik tersebut diwajibkan meninggalkan Gampong dalam waktu satu minggu setelah perjanjian perdamaian ditandatangani. "Dalam surat perdamaian itu dikatakan pelaku harus meninggalkan Gampong dalam satu minggu ini, jadi dia (pelaku) tidak boleh ada lagi disini," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-dan-sodomi-terhadap-anak-laki-laki.jpg)