Berita Banda Aceh
Mahkamah Syariyah Aceh Tolak Banding Kakek Rudapaksa 2 Cucu yang Divonis 180 Bulan Penjara
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tertanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Bhakti
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tertanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Bhakti Ritonga dan anggota, Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding, SA (71), kakek pemerkosa atau yang merudapaksa dua cucu kandung , sehingga divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023.
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tertanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Bhakti Ritonga dan anggota, Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
"Majelis Hakim MS Aceh menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, di mana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh.
Hal ini sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syariyah Aceh, Minggu (10/12/2023).
Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syariyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa. (*)
Baca juga: Warga Lamreh Aceh Besar Kasih Waktu Keberadaan Pengungsi Rohingya Sampai Sore, Kalau Lewat, Usir!
| Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sabet Gelar Putra Budaya Indonesia Terbaik 1 Intelegensia 2025 |
|
|---|
| IKAT akan Keliling Aceh, Ajak Pelajar Menempuh Studi ke Timur Tengah |
|
|---|
| Patah Tulang Pipi, Pemain Muda Persiraja Fajar Firdaus Dirujuk ke RS Premier Bintaro |
|
|---|
| 208 Pemain Muda Bersaing di Lampineung, Masuk Skuad EPA Persiraja U19 |
|
|---|
| Berjualan di Bahu Jalan, Petugas Tertibkan Belasan PKL di Jalan Syiah Kuala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.