Berita Simeulue

DPRK Simuelue Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Alokasi Otsus 80 Persen untuk Kabupten/Kota

pasal 11 ayat (1) yang dianggap mengecilkan porsi Kabupaten/Kota selaku ujung tombak penerima manfaat dari penggunaan dana Otsus tersebut

Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian. 

SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE - Anggota DPRK Kabupaten Simeulu, Ugek Ferlian, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Terutama dalam pasal 11 ayat (1) yang dianggap mengecilkan porsi Kabupaten/Kota selaku ujung tombak penerima manfaat dari penggunaan dana Otsus tersebut.

“Pasal 11 ayat (1) huruf b disebutkan “setelah dikurangi program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dana otonomi khusus dibagi paling sedikit 60 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak sebesar 40 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dalam bentuk DOKA.

Pasal ini sudah ditentang oleh semua Kabupaten Kota dalam beberapa kali rapat dengan DPRA, dan ini menjadi aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh yang perlu diparhatikan oleh Pemerintah dan DPR Aceh”, kata Ugek.

Ugek juga menyoroti kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPRA yang akan mengalokasikan dana Otonomi Khusus sebesar 20 persen untuk Pembangunan Kabupaten/Kota dalam bentuk DOKA, dan 80 persen untuk program dan kegiatan Pembangunan Kewenangan Provinsi.

Baca juga: Cak Imin Berjanji Dana Otsus Aceh yang Berakhir 2027 Diperpanjang Sampai Hari Kiamat

Menurut Ugek, kesepaktan tersebut melukai rasa keadilan bagi Kabupaten Kota, apalagi saat ini keuangan di Kabupaten/Kota banyak yang defisit, sehingga perlu tambahan anggaran dari sumber lain salah satunya ini dari DOKA.

“Kami meminta Pj Gubernur dan DPR Aceh untuk membatalkan kesepakatan TAPA dengan DPRA pada 27 April 2023 lalu, yang menyepakati pembagian dana Otonomi Khusus sebesar 20 persen untuk Pembangunan Kabupaten/Kota dalam bentuk DOKA, dan 80 persen untuk program dan kegiatan Pembangunan Kewenangan Provinsi.

Ini sangat melukai hati masyarakat yang dilayani kebutuhan hak dasarnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Apalagi saat ini banyak Kabupaten/Kota keuangannya defisit dan kesulitan membiayai program-program yang bersifat pelayanan dan pengembangan masyarakat”, tambah Ugek.

Selain perubahan porsi persentase alokasi DOKA, Ugek juga meminta agar bagian Kabupaten/Kota diberikan dalam bentuk transfer ke Daerah seperti pada awal Pemerintahan Irwandi Yusuf dan dr Zaini Abdullah.

Saat ini selain persentasenya dikecilkan, alokasinya pun dalam bentuk kegiatan pembangunan dan program yang harus diusulakn ke Provinsi oleh Kabupaten.

Baca juga: Persiraja Ganyang PSDS Deli Serdang 5-1, Kunci 12 Besar Liga 2 Tanpa Khawatir PK Erick Thohir

Menurut Ugek, jika DOKA langsung di kirim dalam bentuk transfer ke Daerah, makan Kabupaten Kota dapat memperioritaskan kegiatan-kegiatan yang prioritas di Kabupaten/Kota dan rentang proses pelaksanaannya juga tidak panjang birokrasinya lagi.

“Dulu pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf dan dr Zaini Abdullah, DOKA diberikan dalam bentuk transfer langsung Daerah.

Namun sejak Pemerintahan Nova Iriansyah DOKA tersebut kemudian diberikan dalam bentuk kegiatan dan program.

Kami ingin agar DOKA itu diberikan kembali dalam bentuk Transfer langsung ke Kabupaten/Kota, karena Kabupaten Kota bisa memilah program prioritas peruntukannnya sesuai dengan peruntukan DOKA, dan rentang birokrasinya juga akan mudah karena ada di Kabupaten/Kota,” tutup Ugek yang juga Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Simeulue.(*)

Baca juga: Kasihan Lihat Etnis Rohingya, Fitrah Beri Makanan dan Softex,Warga Kasih Pakaian Untuk Bayi & Wanita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved