Selasa, 7 April 2026

Video

VIDEO - Bebas di Pengadilan Tipikor, MA Hukum Mantan KLHK Sabang & Mantan Sekwan

Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas keduanya dari segala tuntutan.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: m anshar

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,  - Majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasinya menghukum dua terdakwa korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeu,Kota Sabang, Anas Fahruddin empat tahun penjara. 

Anas Fahruddin terkena perkara ini saat masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Sabang tahun 2020. 

Sedangkan terdakwa satu lagi Firdaus dihukum 4,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp.1.407.510.000.

Adapun Firdaus terkena perkara ini saat masih menjabat Sekretaris DPRK atau Sekwan Sabang. Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam konferensi pers pada di Aula Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis (14/12/2023) Kajari Sabang Milono Raharjo, didampingi Kasi Pidsus, Muliana, dan Kasi Intel Filman Ramadhan, mengatakan masih menunggu petikan serta salinan putusan resmi.

Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas keduanya dari segala tuntutan.

Kajari mengatakan dalam amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Selain Anas Fahruddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama DA selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada hari ini Kamis,14 Desember 2023.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut DA dengan pidana penjara lima tahun denda Rp 50 jta subsider tiga bulan, uang pengganti sebesar Rp.63.624.000,- dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved