Video
VIDEO Presiden Amerika Serikat Joe Biden Terancam Dimakzulkan Fraksi Partai Republik
Mereka menuding Biden dan keluarganya mengambil keuntungan yang tidak sah.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mendapatkan kemalangan bertubi-tubi seusai membantu Israel dalam perang di Gaza.
Setelah Joe Biden terancam dimakzulkan, kini putranya Hunter Biden tersandung kasus penggelapan pajak.
Dilansir dari Tribunnews.com, fraksi Partai Republik di DPR AS berusaha memakzulkan Biden yang berasal dari Partai Demokrat.
Mereka menuding Biden dan keluarganya mengambil keuntungan yang tidak sah.
Tudingan tersebut berkaca lewat kebijakan saat Biden masih menjadi Wakil Presiden AS tahun 2009—2017.
Baca juga: Joe Biden: Israel Mulai Kehilangan Dukungan Internasional akibat Serangan ke Gaza
Pasalnya Partai Republik telah menyelidiki Biden atas dugaan bahwa dia ikut campur dalam urusan bisnis Hunter dengan Tiongkok dan Ukraina.
Hunter pun turut dituding menerima suap.
Namun pihak Gedung Putih kini berupaya membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum hunter dan Partai Demokrat juga mengkritik penyelidikan upaya pemakzulan Biden.
Menurut kubu Hunter, Partai Republik tidak bisa mendapatkan bukti untuk memakzulkan Biden.
Namun, kubu Republik berpendapat bahwa formalisasi proses pemakzulan bisa memungkinkan mereka memanggil pihak Gedung Putih untuk bersaksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Sial Joe Biden: Kini Terancam Dimakzulkan dan Putranya Tersandung Kasus Pajak,
| VIDEO - SDIT Nurul Ishlah Banda Aceh Peringati Maulid Nabi dengan Penuh Makna dan Kekeluargaan |
|
|---|
| VIDEO - Gempar di Intan Jaya! Panglima TPNPB Undius Kogoya Dikabarkan Meninggal Dunia |
|
|---|
| VIDEO - Grand Opening RSU Putri Bidadari Aceh, Ini Sejumlah Keunggulannya |
|
|---|
| VIDEO - Berkunjung ke Tembok Besar China, Salah Satu Keajaiban Dunia |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Pengemudi Syok dan Terus Istigfar Usai Laka di Mataram, Lombok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.