Rabu, 15 April 2026

Aceh Selatan

Panwaslih Ajak Saksi untuk Aktif dan Sigap dalam Menjaga Hak Peserta Pemilu

Saksi merupakan representatif peserta Pemilu untuk menjaga hak peserta Pemilu pada pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi saat meberikan materi kepada saksi dalam Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, di Tapaktuan, Kamis (21/12/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mengajak saksi untuk aktif dan sigap dalam menjaga hak peserta pemilu dan kewajibannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyatakan, saksi merupakan representatif peserta pemilu untuk menjaga hak peserta pemilu pada pemungutan dan penghitungan suara pada TPS pemilu tahun 2024 mendatang.

Difteri Dapat Dicegah
Difteri Dapat Dicegah

Untuk itu, harap Deri, saksi yang diutus atau dimandatkan oleh peserta pemilu di TPS harus mempunyai kemampuan menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni langsung, bebas, rahasia, adil dan jujur.

"Saksi bukan hanya datang, lalu hanya mencatat suara sah dan tidak sah, akan tetapi saksi harus mampu menganalisis dan mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS," kata Deri Friadi dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, di Tapaktuan, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut, jelas Deri, dalam pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara ditemukan kekeliruan di TPS, saksi dapat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi, tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.

"Untuk saksi yang dimandatkan, minimal harus memahami peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 nanti," jelasnya

Deri Friadi menyebutkan bahwa pemilu 2024 ada 5 (lima) jenis surat suara yang akan di pungut hitung, tentunya akan menguras tenaga dan pikiran semua orang yang berada di TPS, mulai dari KPPS, Pam TPS, Pengawas serta para saksi. 

Maka untuk itu, saksi yang dimandatkan juga harus mempunyai kesehatan yang baik. Selain sehat badan, juga harus sehat pikiran," tuturnya.

Selain itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan juga berpesan kepada seluruh perwakilan saksi yang telah diutus untuk mengikuti kegiatan ToT dengan serius agar dapat di tranfer nowledge kepada saksi yang di mandatkan di TPS nanti.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Selatan Sudarman Syarief, dalam kesempatan itu, memaparkan sejumlah materi subtansi terkait pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, mulai tahapan pungut hitung, jenis dan warna surat suara, persiapan TPS hingga pelaksaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

Sudarman menyampaikan, saksi yang di yang diutus di TPS adalah saksi yang mendapat mandat dari peserta pemilu.

"Nanti surat mandatnya akan di serahkan kepada KPPS, jika tidak ada surat mandat, maka saksi tidak berkenan memasuki TPS".jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung di cafe Koki Aceh dua Tapaktuan ini turut dihadiri Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Aceh Selatan Basar Mulyadi dan Moderator Fauzi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved