Pengungsi Rohingya
Sosok Safaruddin, Ketua YARA yang Lantang Siap Tampung Rohingya di Aceh
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH menyatakan pihaknya siap menampung pengungsi Rohingya di Aceh. Berikut sosoknya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kemudian menjadi Ketua Tim Pengacara Muslim Provinsi Aceh, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) DPD Provinsi Aceh, Pembina Satgas Pembumian Nilai Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Saat menjadi mahasiswa, dia juga sempat menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tahun 2004 silam.
Sementara dalam dunia karier, Safaruddin pernah menjadi Tenaga Ahli DPR Aceh dalam Qanun Ketenagakerjaan tahun 2014, Tim Asistensi Gubernur Aceh tahun 2016-2017 dan Tenaga Ahli DPR Aceh untuk Pansus Obligasi tahun 2018.
Kegiatan Advokasi
Sejumlah kegiatan advokasi pernah dilakukannya, mulai dari memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat korban tsunami di barak Gampong Bakoy, Aceh Besar yang dirobohkan.
Kala itu, penghuni Barak Bakoy sekitar 20 KK ditampung dan tinggal sementara di Kantor YARA.
Setelah sekitar satu bulan kemudian, para pengungsi korban tsunami ini dipindahkan ke fasilitas Kementerian Sosial di Aceh Besar.
Kemudian melakukan advokasi penyelamatan sekitar 500 keramba ikan petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang akan dibongkar oleh Pemko setempat.
"Alhamdulillah setelah di advokasi tidak jadi dibongkar," kata Safaruddin.
Baca juga: UNHCR Mohon-mohon Pada Siapapun untuk Selamatkan Kapal Rohingya: Situasi yang Menyedihkan
Selanjutnya, advokasi memperjuangkan sertifikat lahan kepada satu Gampong Lempah Buaya di Aceh Singkil.
Lempah Buaya adalah rumah relokasi korban tsunami, kemudian keesokan harinya pada 27 Desember 2023, seluruh masyarakat menerima sertifikatnya, advokasi ini berlangsung sejak 2013.
Pihaknya juga pernah mengadvokasi masyarakat Gampong Napai Aceh Barat yang lahannya bersengketa dengan perusahaan perkebunan di sana dan mengadvokasi korban penipuan umrah di Aceh Barat.
Melakukan advokasi pemenuhan janji politik 1 juta per Kepala Keluarga (KK) sebagaimana janji salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang terpilih periode 2012-2017.
Kemudian mengadvokasi perbaikan jalan Kuala Idi, Aceh Timur sampai jalannya kemudian diaspal.
Mengadvokasi terkait lingkungan hidup, menggugat Pemko Lhokseumawe untuk mengoperasionalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.