Langgar Aturan, Sejumlah APK Ditertibkan Panwaslih Bireuen
Dalam penertiban, tim gabungan menggunakan satu unit mobil skylift atau mobil crane, setiap APK yang berada di lokasi tidak dibolehkan...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, bersama Panwascam, serta Satpol PP dan WH Bireuen, plus unsur TNI/Polri, Minggu (31/12/2023) kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seputaran Kota Bireuen.
Penertiban kali ini lebih fokus pada ruas jalan protokol Bireuen dan melibatkan berbagai unsur. Selain menurunkan APK juga bendera partai yang dipasang pada kawasan jalan protokol ikut ditertibkan dengan mencabut dan menaikkan ke dalam kendaraan mereka.
Amatan Serambinews.com, penertiban melibatkan anggota Satpol PP dan juga anggota Polres Bireuen, anggota Dansubdenpom Bireuen, Panwaslih Bireuen, maupun Panwaslih Kota Juang Bireuen.
Dalam penertiban, tim gabungan menggunakan satu unit mobil skylift atau mobil crane, setiap APK yang berada di lokasi tidak dibolehkan sebagaimana keputusan KIP beberapa waktu lalu dibuka.
Usai satu APK dibuka dan digulung kemudian dinaikkan dalam kendaraan, mobil crane bersama anggota Satpol PP serta Panwaslih maupun Panwascam bergerak ke lokasi lainnya di seputaran Kota Bireuen.
Selain itu, beberapa anggota Satpol PP juga mencabut bendera partai yang berada di kawasan tugu Simpang Empat Bireuen maupun tempat-tempat lainnya. Mobil crane bersama petugas mencopot sejumlah APK yang dipasang pada sejumlah tempat dengan posisi tinggi, satu persatu APK bergambar para caleg dan partai diturunkan dan diamankan tim penertiban.
Penertiban APK juga menjadi tontonan para pelintas dan melihat aktivitas pencabutan berbagai APK.
Komisioner Bawaslu Bireuen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Baihaki mengatakan, pihaknya sebelum melakukan penertiban, Panwaslih sudah pernah mengimbau dan mengirim surat kepada
pengurus partai agar APK yang bertentangan dan telah dipasang pada zona larangan pemasangan APK untuk segera diturunkan, namun hanya sebagian partai yang sudah membongkar dan memindahkan.
“Panwaslih Bireuen sudah beberapa kali menyurati partai politik dan juga melakukan pertemuan langsung dengan pengurus parpol menyampaikan larangan pemasangan APK di ruas jalan protokol untuk dibuka secara
mandiri, yang belum diturunkan, hari ini kami tertibkan," jelasnya.
Adapun APK yang ditertibkan yaitu memiliki empat unsur, pertama visi, kedua misi, ketiga program, dan keempat citra diri yaitu terbagi dalam gambar serta nomor urut.
Adapun tujuan penertiban agar terlaksana pemilu yang akuntabel dan bertanggung jawab. Panwaslih Bireuen, ujar Baihaqi, mengimbau kepada partai politik yang merasa masih ada APK dipasang dan bertentangan dengan peraturan, agar segera dapat diturunkan sendiri sebelum ditertibkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-Turunkan-APK-di-Bireuen.jpg)