Rabu, 22 April 2026

Panwaslih Harap KIP Bireuen Ikut Berpartisipasi Dalam Penertiban APK

“Kami mengajak dan mengharapkan KIP Bireuen untuk sama-sama menegakkan peraturan PKPU dan jangan terkesan....

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Sejumlah anggota Satpol PP Bireuen bersama Panwaslih, Panwascam dan unsur lainnya, Minggu (31/12/2023) menurunkan sejumlah APK pemilu 2024 di kawasan jalan protokol Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Panwaslih Bireuen berharap KIP Bireuen ikut berpartisipasi dalam menegakkan PKPU dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang parpol peserta pemilu maupun caleg pada lokasi yang tidak dibolehkan.

Harapan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Bireuen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Boihaki, Minggu (31/12/2023) saat memantau dan mengkoordinir penertiban APK di kawasan jalan protokol Bireuen.

Baihaqi mengharapkan KIP Bireuen sama-sama menegak PKPU  menyangkut berbagai ketentuan dan jangan sampai kesannya KIP Bireuen lepas tangan.

“Kami mengajak dan mengharapkan KIP Bireuen untuk sama-sama menegakkan peraturan PKPU dan jangan terkesan lepas tangan dan mari sama-sama menegakkan peraturan PKPU,” ujar Baihaqi.

Baihaqi menambahkan, kawasan atau zona larangan pemasangan APK sudah dikeluarkan KIP Bireuen beberapa waktu lalu dan mengharapkan para peserta pemilu untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Adapun kawasan dilarang pemasangan APK antara lain ruas jalan protokol di Bireuen yang dilarang pemasangan APK antara lain Jalan Sultan Iskandar Muda mulai dari simpang empat sampai dengan simpang Adam Batre, kemudian pada jalan Sultan Malikussaleh mulai dari simpang IV sampai dengan Cot Gapu.

Selanjutnya, jalan Laksamana Hayati, jalan pendidikan atau jalan depan Kantor DPRK Bireuen sampai dengan simpang MIN Pulo Kiton, Kota Juang Bireuen, Jalan T Hamzah Bendahara atau jalan depan pendopo Bupati Bireuen atau jalan rel kereta api.

Seterusnya, jalan TH Syik Johan Alamsyah atau jalan langgar, jalan depan BSI sampai dengan simpang Geudong-Geudong, Jalan T Umar Johan atau Jalan Ramai, Jalan T Panglima Polem atau jalan Andalas, Jalan Kolonel Husein Yusuf I dan II atau jalan dua jalur dari Simpang IV sampai dengan pendopo Bupati Bireuen.

Selanjutnya,  jalan Bireuen-Takengon mulai dari Simpang IV sampai RS BMC Bireuen. Jalan T Nyak Arief atau jalan mawar, Jalan Cut Mutia atau jalan listrik, Jalan Cut Nyak Dhien atau jalan jati.

Lalu jalan prof A Majid Ibrahim atau jalan bengkel, jalan Reuleut sampai dengan rumah sakit RSUD dr Fauziah Bireuen dan jalan Geudong-Geudong, Simpang Meunasah Geulanggang Teungoh. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved