Breaking News

Kisah Mertua Usia 78 Tahun Divonis Penjara, Dilapor Menantu Gegara Cincin Kawin

Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi - Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin. 

SERAMBINEWS.COM - Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.

Adalah Diana Soewito (46) sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur ini melaporkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang.

Laporan tersebut atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel hingga bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dipimpin Riduansyah memutuskan sang mertua yakni Yeni bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 21 hari.

Vonis PN Jombang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/1/2023) kemarin.

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah," ucap Hakim Riduansyah dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Kisah Ibu Mertua Gugat Menantu Rp 217 Juta, Kompensasi Jaga Cucu Selama Ini, Berikut Alasannya

Baca juga: Nasi Kebuli dan Tangan Kecil Dira untuk Rohingya

Sang mertua sebagaimana perintah hakim, harus menjalani hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama proses bergulirnya kasus tersebut.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," kata Riduansyah.

 

 

Sebagai ketentuan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP, dia didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.

Sebelumnya sang menantu yakni Diana melaporkan Yeni ke Polsek Jombang Kota dengan pasal pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Kemudian pihak kepolisian menetapkan si mertua sebagai tersangka, selanjutnya menahan serta dilimpahkan ke jaksa hingga ke persidangan dan divonis 3 bulan 21 hari penjara.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 3 Januari 2024

Kisah Lainnya: Ibu Mertua Gugat Menantu Rp 217 Juta, Kompensasi Jaga Cucu Selama Ini

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved