Aceh Barat Daya

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK yang Dipasang tak Sesuai Aturan

Jika hingga 14 Januari 2024 APK tersebut tidak ditertibkan oleh Parpol atau caleg yang bersangkutan, Panwaslih akan melakukan penertiban paksa.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya, Hendra 

Laporan Taufik Zass | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan ratusan alat peraga kampanye atau APK di wilayah tersebut yang dipasang tak sesuai aturan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) menjalang masa kampanye beberapa waktu lalu. 

Guna menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut, pihak Panwaslih Aceh Barat Daya sudah menyurati Partai Politik peserta Pemilu 2024 pada 4 Januari untuk menertibkan APK tersebut secara mandiri hingga batas waktu 14 januari 2024, jika hingga batas waku yang berikan tak juga juga ditertibkan, Panwaslih akan melakukan penertiban paksa ratusan APK bersama Satpol PP pada 16 hingga 17 Januari 2024 mendatang.

Meskipun telah memasuki masa kampanye bukan berarti para Partai Politik peserta Pemilu 2024 tak harus memperhatikan tempat-tempat yang di larang dalam pemasangan alat peraga kampanye, ada sejumlah lokasi yang di larang dalam aturan pemasangan alat kampanye colon legislatif maupun presiden dan wakil presiden, antara lainya di tempat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, pohon-pohon, tiang listrik, jembatan, telkom.

Hasil pemantauan Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilihan dan Panwaslih kabupaten Aceh Barat Daya menemukan sebanyak 900 lebih alat peraga kampanye atau APK di wilayah tersebut di pasang tak sesuai aturan yang telah di tetapkan KIP Aceh Barat Daya menjalang masa kampanye beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya, Hendra Rabu (10/01/2024) mengatakan, sebelum di tertibkan secara paksa, panitia pengawas pemilihan atau Panwaslih Aceh Barat Daya sudah menyurati seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 pada 4 Januari 2024 agar alat peraga kampanye atau APK yang di pasang tak sesuai aturan untuk di tertibkan secara mandiri hingga batas waktu 14 Januari 2024.

"Jika batas berakhir tak kunjung di tertibkan secara mandiri pihak Panwaslih akan menertibkan secara paksa, rencananya penertiban paksa akan di lakukan di atas tanggal 14 yakni tanggal 16 hingga 17 januari 2024 mendatang," papar Hendra. 

Partai Politik diharapkan dapat mengindahkan imbauan tersebut untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum batas waktu berakhir pada 14 Januari 2024, jika di tertibkan di terpaksa di tertibkan secara paksa kerena di anggap dapat menganggu ketertiban umum dan melanggar aturan kampanye.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved