Berita Aceh Utara
BPR Aceh Utara Kolaps, LPS Ambil Alih Manajemen
Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara kini sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhitung sejak 12 Januari 2024
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara kini sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024.
Hal ini disebabkan bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemda) Aceh Utara tersebut tidak memiliki cukup modal untuk operasional sehingga dinyatakan kolaps oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Informasi ini disampaikan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar kepada Serambi di Banda Aceh, Minggu (14/1/2024).
“Kemarin (tanggal 12 Januari 2024) BPR Aceh Utara sudah diambil alih oleh LPS. Jadi kami tidak punya peran lagi, semua sudah dibekukan, mulai dari komisaris, direksi,” kata Mahyuzar.
Kendati sudah diambil alih, sambung Mahyuzar, namun untuk kegiatan perbankan masih berjalan seperti biasa di bawah manajemen LPS.
Baca juga: Kini Bisa Tarik dan Setor Tunai tanpa Kartu di ATM Bank Aceh
Mahyuzar menceritakan kesehatan keuangan BPR Aceh Utara sudah lama menurun.
Sehingga bank yang masih berstatus konvensional ini membutuhkan suntikan dana dari Bank Aceh Syariah untuk bisa berkembang dan bertransformasi ke syariah.
“Jadi manajemen keuangan di BPR sudah lama menurun, sedangkan bank ini tidak ada modal untuk berkembang, dan bank ini juga salah satu bank yang masih konvensional di Aceh,” ujarnya.
Di masa Pj Bupati Azwardi, Pemda Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali (SPS) kedua di Bank Aceh Syariah pernah mengusulkan dalam RUPS agar Bank Aceh Syariah membantu suntikan dana untuk BPR Aceh Utara.
Tujuannya agar BPR kembali sehat dan bisa dikonversi ke syariah.
Sayangnya, perintah itu baru disahuti Bank Aceh Syariah sehari sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan OJK Aceh pada 12 Januari 2024.
Baca juga: Kapan Doa Sujud Sahwi Dibacakan, Sebelum Atau Sesudah Salam?Ini Waktu Tepat Sujud Sahwi Dan Hukumnya
“Kalau nilai dana yang dibutuhkan pada awal hanya Rp 1,8 miliar, karena tidak disahuti naik Rp 3,6 miliar. Sekarang ini kalau mau ditindaklanjuti harus Rp 6 miliar. Karena makin minus-minus terus,” sebut Mahyuzar.
Seharusnya, lanjut Mahyuzar, Bank Aceh Syariah menyampaikan surat ke OJK Aceh dari tahun lalu jika tidak bisa membantu karena BPR masih berstatus konvensional. Sehingga OJK memiliki waktu untuk membalas suratnya.
“Sebab isi surat Bank Aceh menyebutkan bahwa Bank Aceh tidak bisa melaksanakan perintah RUPS, dengan alasan karena di qanun dan aturan OJK menjelaskan bahwa bank syariah tidak boleh membantu bank konvensional,” ungkap Mahyuzar.
Terkait persoalan ini, lanjut Mahyuzar, Pemda Aceh Utara akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRK untuk mencari solusi. “Menurut kami, Bank Aceh main-main, tidak serius bantu BPR Aceh Utara,” tutupnya.(*)
Baca juga: Konsisten Dukung Usaha Rakyat, Bank Aceh Salurkan KUR 2024 Rp 1,5 Triliun
MPU Dukung Polres Aceh Utara Tindak Kelompok Penyebar Aliran Sesat |
![]() |
---|
Aduh! Kerugian Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Capai Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Imbau Masyarakat untuk Selalu Waspadai Karhutla |
![]() |
---|
Kembangkan 'Lestari', SMA Negeri 1 Matangkuli Aceh Utara Terapkan Pembelajaran Mendalam |
![]() |
---|
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.