Petani di Bekasi Syok Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga BUMN, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.
SERAMBINEWS.COM, BEKASI - Nasib pilu menimpa seorang petani yang ditagih utang miliaran sebuah lembaga keuangan BUMN.
Padahal korban tak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun, sehingga syok saat ditagih utang miliaran.
Kejadian ini menimpa seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.
Warga tersebut bernama Kacung Supriatna (63), yang sehari-hari berprofesi petani.
Kacung mengaku selama ini dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.
Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
“Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: 5 Warga Probolinggo Kaget Punya Utang Rp25 Juta di Bank lewat Kartu Tani, Padahal Tak Ambil Pinjaman
Kacung menjabarkan, penagihan utang dialaminya pada tahun 2021 dan hingga saat ini , dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini pun juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).
Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kemana pihak manapun.
Kedatangan tiga orang penagih utang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan.
Baca juga: 2 PNS di Purworejo Diduga Gadaikan Laptop dan Motor Dinas karena Terlilit Pinjol
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya. Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya. Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.
“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” katanya.
Petani di Probolinggo Tiba-tiba Punya Utang Rp25 Padahal Tak pernah Ajukan Pinjaman
Lima orang petani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan perbankan.
Lima petani tersebut tiba-tiba mempunyai utang masing-masing Rp25 juta di salah satu perbankan di probolinggo.
Padahal, kelimanya tak pernah mengajukan pinjaman.
Diduga, identitas dari kartu tani milik para korban disalahgunakan orang tak bertanggung jawab untuk lakukan pinjaman ke bank.
Lima korban tersebut adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Satu dari lima orang tersebut, Yakub, mengatakan, kasus ini diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang Rp 25 juta lewat kartu tani.
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani,"
"Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta,"
"Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Yakub pun berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh.
Rupanya, kata Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya,"
"Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.
Beberapa korban juga sudah diperiksa oleh penyidik.
"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.
Baca juga: Ansarullah Yaman: AS dan Inggris akan Membayar Mahal, Kami Sudah Siapkan Kejutan untuk Sekutu Israel
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Inspeksi Ruang Tahanan Serta Fasilitas di Polres
Baca juga: Harga Emas Kembali Menguat Per 16 Januari 2024, Ini Rincian Lengkap Harganya
Tribunnews.com: Petani di Bekasi Heran Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga Keuangan BUMN
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Tampang RS, Tersangka Pengintai Ilham Pradipta, Pelaku Sampai Sediakan Tim Pantau & IT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.