Video

VIDEO Mengaku Hanya Spontanitas, Pemuda Pengancam Anies Baswedan di TikTok Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, Rabu (18/1/2024), tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Arjun Wijaya Kusumo (23), Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah menuliskan komentar ancaman terhadap Anies Baswedan melalui media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, Rabu (18/1/2024), tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.(*)

VO: Syita
EV: Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved