Video
VIDEO Mengaku Hanya Spontanitas, Pemuda Pengancam Anies Baswedan di TikTok Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, Rabu (18/1/2024), tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).
SERAMBINEWS.COM - Arjun Wijaya Kusumo (23), Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah menuliskan komentar ancaman terhadap Anies Baswedan melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, Rabu (18/1/2024), tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.
Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.(*)
VO: Syita
EV: Aziz
| VIDEO Israel-Hamas Lakukan Negosiasi Rahasia untuk Pertukaran Jenazah Tentara |
|
|---|
| VIDEO Taktik Tipuan Al-Qassam: Israel Dikecoh dalam Operasi Penyerahan Mayat Tawanan |
|
|---|
| VIDEO Turki Buru Netanyahu, Surat Penangkapan Telah Diterbitkan |
|
|---|
| VIDEO FULL: Prabowo Tegaskan Tak Takut dan Bantah Keras Isu Dikendalikan Jokowi |
|
|---|
| VIDEO Simpan Sabu di Dalam Celana Dalam, Kurir Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Abdya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.