Video

VIDEO Pajak Hiburan Naik Drastis, Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Menparekraf: Tunggu Putusan MK

Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan.

Perubahan tarif ini untuk batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani saat dihubungi Tribun, Rabu (17/1/2024), mengatakan jika pemerintah mengatakan bahwa industri hiburan sedang bertumbuh, ia mempertanyakan terkait data pertumbuhan di industri hiburan tersebut.

Sebab, menurut Hana, pemasukan negara lewat pajak hiburan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak restoran. Bahkan, saat ini pengusaha sudah merasa berat dengan pajak hiburan sebelumnya.

Selain itu, Asphija mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak diskusi mengenai kenaikan pajak hiburan.

Padahal, menurut Hana, industri hiburan terkena dampak cukup parah saat pandemi Covid 19.

Hampir tiga tahun dalam pengawasan ketat dengan kebijakan-kebijakan pembatasan.

Namun, ketika mulai merangkak pulih, justru diberatkan karena pajak tinggi.

Hana menilai, besaran pajak yang sesuai untuk industri hiburan di angka 10 persen. Hal tersebut dinilainya cukup ideal lantaran menyamakan dengan industri restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan aturan mengenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi(MK).

Sebab, kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Karena itulah Sandiaga meminta semua pihak menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) terkait uji materi tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan, pemerintah daerah juga masih membuka peluang untuk diskusi dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di sektor hiburan. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menciptakan pemutusan hubungan kerja(PHK).(*)

VO: Syita
EV: Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved