Selasa, 9 Juni 2026

Berita Pemilu 2024

Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan Ratusan APK di Ruang Publik dan Jalan Protokol

Deri Friadi menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, banyak APK yang dipasang melanggar ketentuan karena bukan pada tempatnya

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ratusan APK melanggar aturan yang diamankan di Kantor Panwascam Kluet Utara, Aceh Selatan, Sabtu (20/1/2024). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dan bertebaran di ruang publik, Sabtu (20/1/2024).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, banyak APK yang dipasang melanggar ketentuan karena bukan pada tempatnya.

Terutama, beber Deri, dipasang pada jalan protokol, pohon  kayu, dan lokasi umum atau kawasan berdekatan dengan fasilitas pemerintahan, rumah ibadah, serta gedung sekolah.

“Hari ini, kami bersama personel Satpol PP, pihak kepolisian, dan TNI melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Samadua, Sawang, Pasie Raja, dan Kluet Utara,” kata Deri Friadi.

Deri mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar dan menurunkan sekitar 300 APK.

Seperti baliho, bendera, serta spanduk calon presiden, DPD, maupun calon legislatif di semua tingkatan.

“Sebanyak lebih kurang 300 APK hari ini ditertibkan oleh petugas. Kita juga mengimbau kepada partai politik maupun caleg, serta tim sukses yang berada di Kecamatan Bakongan Raya, dan Trumon Raya, serta Meukek sampai Labuhan Haji Raya agar dapat menurunkan secara mandiri APK yang terpasang di fasilitas umum,"ujarnya

Lebih lanjut, kata Deri, penertiban APK itu sesuai aturan dan perundang-undangan yang diamanahkan PKPU, dan Perbawaslu, serta surat Plt Sekda Aceh Selatan.

Ada pun aturan itu, urai Deri, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Lalu, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu. 

Kemudian, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Surat Plt Sekda Aceh Selatan perihal Penyampaian Lokasi APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum.

Selain itu, juga berdasarkan adanya laporan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Karena APK yang terpasang berpotensi bahaya tersengat listrik dengan tegangan menengah dan rendah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved