Berita Aceh Timur
377 Desa di Aceh Timur Tidak Mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Dari total 513 Desa di Aceh Timur, sebanyak 377 desa belum mengajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, Idi - Dari total 513 Desa di Aceh Timur, sebanyak 377 desa belum mengajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Hanya 136 desa dari total tersebut yang berhasil memperbarui DTKS," ujr Ir.Elfiandi, Kepala Dinas Sosial Aceh Timur melalui Zulkifli, Kasi DTKS, saat diwawancarai pada Senin (22/1/2024).
Meski demikian, Zulkifli tidak menjelaskan secara rinci mengapa sejumlah aparat atau operator desa enggan mendaftarkan warganya ke dalam DTKS.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Syamsuar, SE, menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi dalam pembaruan DTKS.
Pertama, proses pendaftaran DTKS ternyata tidak semudah yang dibayangkan, dan memerlukan musyawarah dengan unsur kecamatan setempat agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif bagi aparat sendiri.
Baca juga: Hari Ini Mengenang 22 Tahun Wafat Panglima Prang Aceh Tgk Abdullah Syafi’i, Ini Wasiat Terakhirnya
"Kedua, meskipun berada di akhir tahun, namun pada Januari 2024, diharapkan semua desa akan memperbarui DTKS," ujar Syamsuar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menekankan pentingnya DTKS bagi kepentingan masyarakat, khususnya terkait bantuan seperti rehabilitasi rumah dan rumah dhuafa. Jika tidak terdaftar dalam DTKS, bantuan tersebut tidak dapat diterima secara otomatis.
Harapannya, operator desa di Aceh Timur dapat bekerja dengan efisien dan memastikan pendaftaran DTKS dilakukan dengan tepat sasaran.
Untuk diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan kompendium informasi sentral yang mencakup berbagai aspek, seperti data kebutuhan layanan kesejahteraan sosial, penerima manfaat bantuan dan program pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca juga: Kepala Staf Angkatan Darat Resmikan Studio Podcast Kodam Iskandar Muda
Fungsi utama DTKS adalah menjadi pedoman dalam alokasi bantuan sosial, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam konteks Kemensos, DTKS menjadi kumpulan data yang menyoroti kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi atau rentan terhadap kemiskinan.
Informasi ini menjadi dasar penilaian oleh Kemensos untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial tahun 2023.
Baca juga: VIDEO Hamas Minta Maaf soal Serangan 7 Oktober, Bikin Runtuh Keamanan Israel dan Kehancuran Gaza
Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Bupati Tinjau ke Lokasi |
![]() |
---|
Antisipasi Sampah Menumpuk, DLH Aceh Timur Dapat Tambahan Mobil Pengangkut |
![]() |
---|
Tangis Haru Sambut Bupati Aceh Timur di Rumah Murid MIN 7 Korban Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Hore! 1.715 Siswa di Aceh Timur akan Menerima Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Respons Bupati Aceh Timur Soal Kebocoran Gas: Masih Batas Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.