Mata Lokal Memilih

Panwaslih  Aceh Timur Larang Kepala Desa dan Perangkatnya Terlibat  Kampanye Pemilu 2024

"Kami telah menyampaikan surat larangan ini kepada seluruh kepala desa di Aceh Timur melalui panwascam," tambahnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
Komisioner Panwaslih Aceh Timur M.Ali, Ramzan dan Fazil, saat melaksanakan apel siapa kampanye, Rabu, (6/12/2023). 

"Kami telah menyampaikan surat larangan ini kepada seluruh kepala desa di Aceh Timur melalui panwascam," tambahnya.


SERAMBINEWS.COM, IDI- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur menetapkan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa di wilayah tersebut untuk turut serta dalam kampanye Pemilu 2024.

"Ketentuan ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Aceh Timur 139/PM.00.02/K.AC-10/12/2023 yang merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Muhammad Ali, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Senin (22/1/2024).

Ali menjelaskan bahwa larangan partisipasi dalam kampanye tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga bagi anggota badan permusyawaratan desa di seluruh Kabupaten Aceh Timur, perangkat desa, dan badan usaha milik sesa di wilayah tersebut.

"Kami telah menyampaikan surat larangan ini kepada seluruh kepala desa di Aceh Timur melalui panwascam," tambahnya.

Dengan tegas, Ali berharap bahwa larangan tersebut akan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh kepala desa dan perangkat desa, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf I, dan huruf j UU Pemilu, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

"Oleh karena itu, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mengimbau agar kepala desa dan perangkatnya tetap patuh dan mentaati aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved