Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Bea Cukai Langsa Amankan 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

Bea Cukai Langsa sukses menghentikan peredaran rokok ilegal di Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Julok, Aceh Timur,  Jumat (26/1/2024).

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Bea Cukai Langsa
Rokok ilegal diamankan Bea Cukai Langsa di Aceh Timur, Jumat (26/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, Idi - Bea Cukai Langsa sukses menghentikan peredaran rokok ilegal di Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Julok, Aceh Timur,  Jumat (26/1/2024).

Sulaiman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, menjelaskan bahwa operasi penindakan oleh KPPBC TMP C Langsa pada, Senin (22/1), berhasil menangkap beberapa pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.

"Tim penindakan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni RS, FA, dan TF," ujarnya.

Hasil analisis awal menunjukkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp 1.321.673.700 atau 1,3 miliar, dan estimasi nilai atau cukai sekitar Rp 731.171.800. Potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp. 891.861.700, mencerminkan dampak serius perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara.

Baca juga: Seminggu Lawan Israel, Al-Qassam Umumkan Kesuksesan, Hancurkan 68 Kendaraan Militer, Sita 8 Drone

Baca juga: Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh per Mayam pada Jumat 26 Januari 2024

Kronologis kejadian dimulai pada pukul 16.00 WIB, ketika KPPBC TMP C Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up dari Kuta Binjai menuju Lhok Nibong-Aceh Timur.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lapas kelas II B Langsa, sementara TF menjadi saksi.

"Tim penindakan bergerak ke Kuta Binjai dan pada pukul 19.50 WIB menemukan mobil pick-up sesuai ciri-ciri yang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuta Binjai," ungkap Sulaiman.

Puncak operasi dilakukan pada pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok. Mobil pick-up tersebut dihentikan, dan setelah pemeriksaan awal, ditemukan rokok ilegal merek H&D dan Luffman.

Melalui pendalaman informasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal berbagai merek lainnya seperti Light Gold, H&D Classic, H&D Re, H&G, Camclar, Yellow, Camclar Original, dan Camilla.

Sebuah mobil pick-up merek Isuzu Panther dengan nomor polisi BL 8161 NF yang digunakan sebagai sarana pengangkut dalam praktik ilegal juga berhasil diamankan.

"Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Sulaiman.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved