Kajian Islam

Sahkah Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya - Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut. 

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.

Talak bisa bertambah jika masih masa iddah

Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bilangan talak yang dijatuhkan oleh suami saat menceraikan istrinya melalui SMS atau pesan WA.

Masih dikutip dari video yang sama, Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui pesan memang disertai dengan niat, kemudian ia kembali menceraikan istrinya sebelum sang istri melewati masa iddahnya, maka talaknya jatuh talak 2.

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.

"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"

"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.

Hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai berhubungan badan

Lalu bagaimana hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai tetapi masih melakukan hubungan badan?

Mengenai hal ini juga sudah pernah dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dilansir dari Bangkapos.com, (15/12/2021), Buya Yahya menjelaskan, apabila pasangan suami istri yang sudah talak cerai dan belum melakukan rujuk lalu kemudian berhubungan badan, maka perbuatan itu jatuh zina.

"Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk maka istri tetap tercerai. Dia melanjutkan, kemudian apa yang dilakukan adalah zina," " jelas Buya Yahya seperti dikutip dari Bangkapos.com.

"Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," ujarnya.

Baca juga: Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved